Kaskus

News

daimond25Avatar border
TS
daimond25
Gelar yg Dikeluarkan UIPM Tdk Sah, Kemendikbud Tdk Akui Honoris Causa RA



KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah.

Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. "Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).


Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Bisa dikenai sanksi pidana

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi. Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/. "Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelas Prof. Haris.


Ts:
Oke sudah jelas yah
Kampus tidak jelas
Kampus abal abal

Gelar Dr HC nya tidak diakui oleh kemendikbud Indonesia

Diubah oleh daimond25 06-10-2024 18:17
novembermannAvatar border
aldonisticAvatar border
sujimeAvatar border
sujime dan 3 lainnya memberi reputasi
4
438
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan