- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buntut Keracunan Massal Pengajian di Kediri, Polisi Ungkap Bisnis Ilegal Kedaluwarsa


TS
kissmybutt007
Buntut Keracunan Massal Pengajian di Kediri, Polisi Ungkap Bisnis Ilegal Kedaluwarsa
Buntut Keracunan Massal Pengajian di Kediri, Polisi Ungkap Bisnis Ilegal Kedaluwarsa
Aloysius Gonsaga AE
~3 minutes
KOMPAS.com - Peristiwa keracunan massal yang terjadi dalam pengajian dan selawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, beberapa hari lalu berbuntut panjang.
Dalam kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh makanan kedaluwarsa itu polisi telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Anik Fatul Fauziyah (44) selaku donatur makanan dalam pengajian itu.
Penyelidikan polisi juga mengungkap tersangka selaku pemilik usaha UD Tiga Putra tersebut diduga menjalankan usaha ilegal, yaitu memperdagangkan makanan minuman kemasan kedaluwarsa.
Makanan dan minuman tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merupakan produk dagang dari produsen-produsen besar namun kondisinya sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Donatur Makanan Kedaluwarsa pada Pengajian di Kediri
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, hal tersebut terungkap saat pihaknya melakukan pengecekan lokasi toko dan gudang penyimpanan barang milik tersangka di Desa Krecek.
“Saya cek gudangnya menemukan barang-barang yang sudah expired,” ujar AKBP Bimo Ariyanto pada Kompas.com, Jumat (4/10/2024).
Selain itu pihaknya juga menemukan sejumlah peralatan dan bahan-bahan termasuk kimia yang diduga digunakan tersangka untuk memuluskan usahanya itu.
Tersangka membuang label keterangan makanan kemasan yang sudah kedaluwarsa lalu diganti dengan label baru sehingga siap edar kembali.
“Modusnya hapus label kedaluwarsa diganti dengan label kedaluwarsa baru. Motifnya untuk mencari keuntungan,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan tersangka, diakuinya bisnis ini baru sekitar setahun ini dijalankan. Namun polisi masih mengejar pengakuan tersebut dengan cara memperdalam keterangan saksi-saksi termasuk para karyawan toko.
Pihaknya kini telah menahan tersangka dan mengenakan pasal berlapis mulai dari kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang perlindungan konsumen, hingga Undang-undang pangan.
Baca juga: Keracunan Massal Pengajian di Kediri, Polisi Tahan Donatur Makanan
Toko milik tersangka beserta isinya juga sudah disegel dengan memasang garis polisi untuk mengamankannya.
Kapolres mengaku pihaknya sangat konsen menangani kasus tersebut apalagi bidang usaha pelaku dianggap sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Saya juga baru kali ini menemukan ada modus seperti itu. Saya sudah perintahkan anggota gerak cepat mengungkapnya.” pungkasnya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri mendukung penuh pengungkapan kasus yang tengah dilakukan polisi tersebut.
https://surabaya.kompas.com/read/202...-bisnis-ilegal
makanan kadaluarsa didonasikan
yang penting ha...chiuu, sniff
Aloysius Gonsaga AE
~3 minutes
KOMPAS.com - Peristiwa keracunan massal yang terjadi dalam pengajian dan selawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, beberapa hari lalu berbuntut panjang.
Dalam kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh makanan kedaluwarsa itu polisi telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Anik Fatul Fauziyah (44) selaku donatur makanan dalam pengajian itu.
Penyelidikan polisi juga mengungkap tersangka selaku pemilik usaha UD Tiga Putra tersebut diduga menjalankan usaha ilegal, yaitu memperdagangkan makanan minuman kemasan kedaluwarsa.
Makanan dan minuman tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merupakan produk dagang dari produsen-produsen besar namun kondisinya sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Donatur Makanan Kedaluwarsa pada Pengajian di Kediri
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, hal tersebut terungkap saat pihaknya melakukan pengecekan lokasi toko dan gudang penyimpanan barang milik tersangka di Desa Krecek.
“Saya cek gudangnya menemukan barang-barang yang sudah expired,” ujar AKBP Bimo Ariyanto pada Kompas.com, Jumat (4/10/2024).
Selain itu pihaknya juga menemukan sejumlah peralatan dan bahan-bahan termasuk kimia yang diduga digunakan tersangka untuk memuluskan usahanya itu.
Tersangka membuang label keterangan makanan kemasan yang sudah kedaluwarsa lalu diganti dengan label baru sehingga siap edar kembali.
“Modusnya hapus label kedaluwarsa diganti dengan label kedaluwarsa baru. Motifnya untuk mencari keuntungan,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan tersangka, diakuinya bisnis ini baru sekitar setahun ini dijalankan. Namun polisi masih mengejar pengakuan tersebut dengan cara memperdalam keterangan saksi-saksi termasuk para karyawan toko.
Pihaknya kini telah menahan tersangka dan mengenakan pasal berlapis mulai dari kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang perlindungan konsumen, hingga Undang-undang pangan.
Baca juga: Keracunan Massal Pengajian di Kediri, Polisi Tahan Donatur Makanan
Toko milik tersangka beserta isinya juga sudah disegel dengan memasang garis polisi untuk mengamankannya.
Kapolres mengaku pihaknya sangat konsen menangani kasus tersebut apalagi bidang usaha pelaku dianggap sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Saya juga baru kali ini menemukan ada modus seperti itu. Saya sudah perintahkan anggota gerak cepat mengungkapnya.” pungkasnya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri mendukung penuh pengungkapan kasus yang tengah dilakukan polisi tersebut.
https://surabaya.kompas.com/read/202...-bisnis-ilegal
makanan kadaluarsa didonasikan

yang penting ha...chiuu, sniff



mnotorious19150 memberi reputasi
1
290
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan