- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Curiga Selalu Diintip, Nelayan di Lampung Tembak Tetangganya


TS
kissmybutt007
Curiga Selalu Diintip, Nelayan di Lampung Tembak Tetangganya
Curiga Selalu Diintip, Nelayan di Lampung Tembak Tetangganya
Farid Assifa
~3 minutes
LAMPUNG, KOMPAS.com - Berdalih curiga selalu diintip saat bersama istri, seorang nelayan menembak tetangganya sendiri.
Pelaku ditangkap setelah diserahkan keluarganya kepada polisi.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, peristiwa penembakan itu terjadi di tengah sungai terusan Tulang Bawang pada Minggu (22/9/2024) lalu.
Pelaku berinisial SA (44), warga Kampung Dente Teladas, menembak korban inisial L (40) yang notabene adalah tetangga satu kampung.
Baca juga: Kondisi Istri Ditembak Suami di Lampung, Alami Luka Tembak Lengan Sebelah Kanan
"Pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh keluarganya, sekitar 1 pekan setelah peristiwa terjadi," kata Indik saat dihubungi, Kamis (3/9/2024).
Hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku menembak korban menggunakan senjata api (senpi) rakitan yang dibeli seharga Rp 500.000 dari Kabupaten Mesuji.
Pelaku mengaku kesal dan curiga terhadap korban yang menurutnya selalu mengintip saat dia dan istrinya berhubungan badan di kamar.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Dosen di Tapanuli Utara oleh Teman Kencan, Pelaku Emosi Saat Ditagih Utang
Hingga pada malam hari kejadian, pelaku dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan berpapasan di tengah sungai saat mencari ikan.
Lantaran telah lama menyimpan dendam, pelaku langsung mengeluarkan senpi dan menembak korban sebanyak 2 kali.
Tembakan pertama menyerempet kepala korban yang langsung kabur memacu kapal klotok miliknya.
Baca juga: Update Kasus Suami Tembak Istri di Lampung, Pelaku Masih Diburu Polisi
Pelaku lalu mengejar dan menembakkan lagi ke arah korban yang mengenai bahu kanan korban.
"Korban langsung melompat dari kapalnya untuk menyelamatkan diri," katanya.
Indik mengatakan, pelaku sempat mencari korban tetapi tidak menemukannya. Lalu peaku mengikat kapal korban di pinggir sungai.
Baca juga: Salah Paham Saat Berjoget di Pesta Pernikahan, Pria Asal Sikka Tikam Warga Ende
Sementara korban berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke sisi sungai seberangnya dan bersembunyi.
Indik mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
https://regional.kompas.com/read/202...ak-tetangganya
hari gini apa masih ada yg ngintip ya? padahal yg gratisan banyak di internet, apa dia tipe orang yg bertanya internet cepat buat apa?
Farid Assifa
~3 minutes
LAMPUNG, KOMPAS.com - Berdalih curiga selalu diintip saat bersama istri, seorang nelayan menembak tetangganya sendiri.
Pelaku ditangkap setelah diserahkan keluarganya kepada polisi.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, peristiwa penembakan itu terjadi di tengah sungai terusan Tulang Bawang pada Minggu (22/9/2024) lalu.
Pelaku berinisial SA (44), warga Kampung Dente Teladas, menembak korban inisial L (40) yang notabene adalah tetangga satu kampung.
Baca juga: Kondisi Istri Ditembak Suami di Lampung, Alami Luka Tembak Lengan Sebelah Kanan
"Pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh keluarganya, sekitar 1 pekan setelah peristiwa terjadi," kata Indik saat dihubungi, Kamis (3/9/2024).
Hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku menembak korban menggunakan senjata api (senpi) rakitan yang dibeli seharga Rp 500.000 dari Kabupaten Mesuji.
Pelaku mengaku kesal dan curiga terhadap korban yang menurutnya selalu mengintip saat dia dan istrinya berhubungan badan di kamar.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Dosen di Tapanuli Utara oleh Teman Kencan, Pelaku Emosi Saat Ditagih Utang
Hingga pada malam hari kejadian, pelaku dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan berpapasan di tengah sungai saat mencari ikan.
Lantaran telah lama menyimpan dendam, pelaku langsung mengeluarkan senpi dan menembak korban sebanyak 2 kali.
Tembakan pertama menyerempet kepala korban yang langsung kabur memacu kapal klotok miliknya.
Baca juga: Update Kasus Suami Tembak Istri di Lampung, Pelaku Masih Diburu Polisi
Pelaku lalu mengejar dan menembakkan lagi ke arah korban yang mengenai bahu kanan korban.
"Korban langsung melompat dari kapalnya untuk menyelamatkan diri," katanya.
Indik mengatakan, pelaku sempat mencari korban tetapi tidak menemukannya. Lalu peaku mengikat kapal korban di pinggir sungai.
Baca juga: Salah Paham Saat Berjoget di Pesta Pernikahan, Pria Asal Sikka Tikam Warga Ende
Sementara korban berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke sisi sungai seberangnya dan bersembunyi.
Indik mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
https://regional.kompas.com/read/202...ak-tetangganya
hari gini apa masih ada yg ngintip ya? padahal yg gratisan banyak di internet, apa dia tipe orang yg bertanya internet cepat buat apa?



servesiwi memberi reputasi
1
289
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan