Kaskus

News

kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
Ayah-Anak Guru Mengaji di Bekasi 17 Kali Setubuhi 4 Murid di Bawah Umur sejak 2022
Ayah-Anak Guru Mengaji di Bekasi 17 Kali Setubuhi 4 Murid di Bawah Umur sejak 2022
Fitria Chusna Farisa
~3 minutes

BEKASI, KOMPAS.com - Sudin (52) dan Muhammad Hadi Sopyan (29), ayah anak yang merupakan guru mengaji di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga 17 kali mencabuli empat muridnya sejak 2022.

Polisi menyebut, bapak anak itu juga menyetubuhi para korban yang masih di bawah umur.

"Dua tahun terakhir, tidak hanya pelecehan, namun sudah berhubungan badan lebih tepatnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Pencabulan di Bekasi, Ayah-Anak Guru Ngaji Sambangi Korban Tengah Malam Saat Tidur

Sudin diduga menyetubuhi dua muridnya sebanyak tujuh kali. Sedangkan Muhammad Hadi Sopyan menyetubuhi dua murid lainnya sebanyak 10 kali.

Bahkan, salah satu korban berinisial S (15) sempat dinikahi oleh Sudin pada 2022. Kala itu, S masih berusia 13 tahun.

"Pada saat dinikahi umur 13 tahun, tahun 2022," ungkap Wiratama.

Saat ini, Polres Metro Bekasi telah mengantongi total tujuh nama yang diduga menjadi korban pencabulan ayah dan anak itu.

Wiratama menyatakan, ketujuh nama tersebut pernah menjadi murid mengaji Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan.

"Kami masih terus mencoba (menelusuri) apabila masih ada korban lainnya," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan, ayah dan anak yang berprofesi sebagai guru mengaji di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Pencabulan di Bekasi oleh Dua Guru Ngaji, Tiga Korban di Bawah Umur

Berdasarkan penyelidikan polisi, tempat pengajian yang dikelola oleh kedua tersangka bukan merupakan pondok pesantren, melainkan tempat pengajian biasa.

Namun, karena menerapkan sistem menginap, warga sekitar menyebutnya sebagai pondok pesantren.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/...-di-bawah-umur


wow, private harem, lebih dahsyat dari playboy mansion
inspirasi.69Avatar border
.co.cc17baikAvatar border
.co.cc17baik dan inspirasi.69 memberi reputasi
2
267
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan