Kaskus

News

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
Kesepakatan Global Pajak jadi Minimum 15%, Anak Buah Sri Mulyani Sebut Menyasar MNC

Kesepakatan Global Pajak jadi Minimum 15%, Anak Buah Sri Mulyani Sebut Menyasar MNC

 Kesepakatan Global Pajak jadi Minimum 15%, Anak Buah Sri Mulyani Sebut Menyasar MNC



Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan nasional lainnya tidak akan dikenai pajak minimum global sebesar 15%.

Prastowo merasa banyak yang salah paham dengan wacana penerapan pajak minimum global 15% yang belakangan banyak diberitakan. Dia pun menjelaskan, subjek pajak minimum global hanya korporasi multinasional (multinational corporation/MNC).

"Pajak minimum global, yang merupakan inisiatif global, justru untuk menangkal penghindaran pajak yg berpotensi dilakukan perusahaan multinasional dan dapat merugikan Indonesia," ujar Prastowo dalam akun media sosial X-nya, @prastow, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan, pajak minimum global merupakan inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sejak 2013. Indonesia, sambungnya, sudah terlibat sejak awal.

Prastowo pun menyebut masih banyak tantangan yang harus dihadapi sebelum Indonesia bisa menerapkan pajak minimum global. Dia pun berharap pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya bisa memanfaatkan pajak minimum global dengan sebaik-baiknya.

"Jalan panjang berliku, semoga baik bagi bangsa kita, semoga pemerintahan baru dapat menjalankannya secara efektif," tutupnya.



Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebutkan penerapan pajak minimum global di Indonesia berpotensi menambah penerimaan pajak bagi negara sekitar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun.

Thomas menyampaikan potensi pajak tersebut akan berasal dari pengenaan top-up tax dari peraturan pajak minimum global yang sebesar 15%. Di mana apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, otoritas pajak setempat akan mengenakan top-up tax.

"Berdasarkan analisis dampak Indonesia, penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui top-up tax," ujarnya dalam The 2nd International Tax Forum, Selasa (24/9/2024).


Keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto tersebut menyampaikan, jika Indonesia tidak menerapkan pajak minimum global sebesar 15% itu maka potensi pajak akan diambil negara lain. Menurutnya, langkah tersebut sama dengan Indonesia memberikan subsidi kepada negara lain.


Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mewanti-wanti bahaya apabila Indonesia menerapkan kebijakan pajak minimum global tanpa diikuti oleh negara-negara lain.

Yusuf menjelaskan, OECD merumuskan tarif pajak minimum global karena selama ini banyak negara yang memberi insentif pajak untuk menarik investasi asing. Masalahnya, insentif pajak tersebut membuat perang tarif antar negara.

Jika negara-negara bersaing menurunkan tarif pajak maka negara berkembang akan selalu kalah dari negara maju. Oleh sebab itu, kebijakan pajak minimum global diharapkan dapat mengakhiri perang pajak tersebut.

"Tentu hal ini dengan asumsi negara-negara yang disinyalir sebagai surga pajak juga ikut menerapkan kebijakan ini, karena kebijakan ini sangat dipengaruhi seberapa besar atau banyak negara yang terlibat," jelas Yusuf kepada Bisnis, Rabu (25/9/2024).

Dalam konteks Indonesia, sambungnya, pemerintah harus melakukan penyesuaian aturan teknis apabila ingin menerapkan kebijakan pajak minimum global.

https://ekonomi.bisnis.com/read/2024...menyasar-mnc/2

Mantap Pak, tidak menyasar umkm

kadrun anak abah yaman mana paham
MistaravimAvatar border
rajin.meremasAvatar border
rajin.meremas dan Mistaravim memberi reputasi
0
392
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan