Kaskus

News

dumismedianewAvatar border
TS
dumismedianew
Komunitas Thrifting Desak Kemendag Untuk Bebaskan Penjualan Pakaian Impor Bekas
Komunitas Thrifting Desak Kemendag Untuk Bebaskan Penjualan Pakaian Impor Bekas


Jakarta, Dumismedianews (27/09/2024) – Yayasan Komunitas Thrifting Indonesia (KTI) mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Perdagangan RI agar memberikan solusi berupa diskresi terbatas atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang mengakibatkan larangan impor pakaian thrifting.

Dalam surat bernomor 03/PusatKTI/IX/24, KTI menyampaikan alasan bahwa penggunaan dan penjualan pakaian bekas thrifting seharusnya tidak dilarang.

Pengurus yayasan menyatakan bahwa pakaian bekas justru mendukung ekonomi sirkular serta lebih ramah lingkungan karena dapat meminimalisir sampah rumah tangga.

**Survei Goodstats** menunjukkan bahwa hampir 50% anak muda Indonesia telah mencoba thrifting, menandakan bahwa gaya hidup ini sudah menjadi tren populer di kalangan masyarakat.

Menurut KTI, larangan impor pakaian bekas berdasarkan alasan merugikan industri tekstil nasional dianggap tidak tepat.

Mereka mengklaim bahwa penurunan kinerja sejumlah pabrikan pakaian disebabkan oleh masalah keuangan dan manajemen internal, bukan semata-mata akibat persaingan dengan produk thrifting.

Lebih lanjut, KTI menyoroti anomali dalam kebijakan pemerintah yang mengizinkan impor alat-alat bekas seperti pesawat, kapal, dan alat medis, tetapi melarang impor pakaian bekas yang tidak menimbulkan risiko besar bagi pengguna.

Mereka membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Timor Leste yang justru memanfaatkan impor pakaian bekas sebagai sumber pendapatan negara.

Komunitas Thrifting Desak Kemendag Untuk Bebaskan Penjualan Pakaian Impor Bekas

Dalam suratnya, KTI mengusulkan agar impor pakaian bekas diperbolehkan dalam skala dan volume tertentu, melalui pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk.

Mereka juga meminta telaah lebih lanjut dari Kementerian Perdagangan terkait dasar-dasar penerbitan peraturan tersebut, sembari menegaskan bahwa jika diskresi ini tidak diberikan, KTI akan mempertimbangkan langkah hukum untuk merevisi Permendag.

Permintaan ini ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, dan Satgas Pengawasan Barang Impor Tertentu.

Ketua Umum KTI, Aloysius Maria Tjahja Adji, dikenal dengan Adjie Suseno berharap Menteri Perdagangan dapat bersikap bijak dalam menanggapi permohonan mereka mengingat pentingnya thrifting bagi ekonomi rakyat serta keberlanjutan lingkungan.

(Red/DJ)
suekethosAvatar border
dippoynterAvatar border
dippoynter dan suekethos memberi reputasi
2
480
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan