Kaskus

News

rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
Dosen ASN Kemendikbud akan Mendapat Tunjangan Kinerja Mulai Tahun Depan, Apa Itu?
KOMPAS.com - Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerjanya. Penjelasannya tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja ASN yang sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungannya didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di lingkungan Kementerian Lembaga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden.


Sementara pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja diatur oleh masing-masing pimpinan instansi, yang sekurang-kurangnya memuat tentang dua hal, yaitu: 


1. Nilai kelas dan jabatan 
2. Besaran tunjangan kinerja sesuai dengan nilai kelas dan jabatan. 

Pembiayaan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


Dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa memperoleh tunjangan kinerja seperti pegawai pemerintah lainnya. Dilansir dari KOMPAS.ID, mulai 1 Januari 2025, dosen aparatur sipil negara di lingkungan Kemendikbudristek akan mendapatkan tunjangan kinerja. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman.


Tunjangan kinerja dosen ASN Kemendikbudristek yang dibayarkan untuk dosen ASN di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja dan dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) yang tidak mendapatkan remunerasi.

Sebagaimana diketahui, selama ini dosen ASN Kemendikbudristek dikecualikan untuk memperoleh tunjangan kinerja. Padahal, pegawai lain di lingkungan Kemendikbudristek mendapat tunjangan kinerja, serta dosen kementerian atau lembaga pemerintah lainnya mendapatnya.

emang pemerintah parah, dosen pns kagak dapet tukin, kalo dosennya diaspora ya jangan heran, ini juga ternyata memperjuangkan dosen swasta yang digaji kalo cuma ngajar, parah emang kemendikbud.


anggaran paling gede, korupsi gila gilaan, case paling santer ya staff (tendik) vs dosen.

tendik lebih makmur dari dosen, banyak kampus ptn tendik berkendara avanza dosennya berkendara supra.

ada juga PTNBH nerima pegawai tapi tak melalui jalur bkn, buka lowongan sendiri yang masuk sodaranya semua, pakai alasan PTNBH.

dah rusak sistem pendidikan tinggi negara ini.

emoticon-Leh Uga
Diubah oleh rajin.meremas 28-09-2024 07:40
shinsounAvatar border
soelojo4503Avatar border
soelojo4503 dan shinsoun memberi reputasi
2
130
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan