- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberi Gelar Pahlawan


TS
Novena.Lizi
Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberi Gelar Pahlawan
Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberi Gelar Pahlawan
Kamis, 26 Sep 2024 09:45 WIB
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953009/original/044332000_1727267326-Banner_Infografis_MPR_Akan_Undang_Keluarga_Soeharto_dan_Gus_Dur_Bahas_Pemulihan_Nama_Baik.jpg)
Ilustrasi. Peringatan 100 tahun Kelahiran Presiden kedua RI Soeharto di Masjid At Tin, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan bahwa pimpinan MPR mendorong agar presiden ke-2 RI Soeharto dan presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendapat gelar pahlawan nasional.
Hal itu disampaikan Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).
Menurutnya jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil. MPR, kata Bamsoet, sudah sepantasnya merajut persatuan bangsa.
"Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu dan terlibat pada berbagai peristiwa kelam pada masa lalu," kata politikus Golkar itu.
Oleh karena itu, katanya, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari Presiden pertama RI Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur dapat mendapat penghargaan yang layak.
Ia mengatakan bahwa MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang membahas soal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 secara pribadi Pak Harto (sapaan akrab presiden ke-2 RI) dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah wafat.
Namun, sambungnya, pimpinan MPR bersepakat perihal kedudukan hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN itu sendiri berawal dari usulan fraksi Golkar ke MPR. Soeharto memang dikenal memiliki kedekatan dengan Golkar.
Sebagai salah satu partai yang telah berdiri sejak Orde Lama, Golkar kemudian menjelma menjadi salah satu pilar kekuasaan Soeharto selama 32 tahun Orde Baru. Meskipun demikian, Soeharto tak pernah menjadi ketua umum partai tersebut, di mana dia hanya pernah menjabat Ketua Dewan Pembina Golkar kala itu.
Soeharto bersama rezim Orde Baru-nya jatuh lewat gerakan reformasi pada 1998. Soeharto yang telah berkuasa 32 tahun mundur dari jabatannya pada 21 Mei 1998.
Setelah Orde Baru runtuh, MPR pun mengeluarkan TAP MPR yang menegaskan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Kemudian pada Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi lewat tujuh yayasan. Kemudian pada Agustus dia dilimpahkan ke persidangan, namun upaya menghadirkan penguasa Orba itu ke meja hijau selalu gagal. Akhirnya pada 2006 lalu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan pemerintah tidak akan melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto di pengadilan, yang selama ini terhenti karena alasan kesehatan.
Pada 11 Mei 2006 kejaksaan pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.
Selain itu, lanjut Bamsoet, pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa perihal Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden. PKB diketahui sebagai partai yang pernah digawangi Gus Dur dan jadi motornya menduduki kursi presiden.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...gelar-pahlawan
Harto to Gemoy: kaulah mantuku terbaik

Kamis, 26 Sep 2024 09:45 WIB
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953009/original/044332000_1727267326-Banner_Infografis_MPR_Akan_Undang_Keluarga_Soeharto_dan_Gus_Dur_Bahas_Pemulihan_Nama_Baik.jpg)
Ilustrasi. Peringatan 100 tahun Kelahiran Presiden kedua RI Soeharto di Masjid At Tin, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan bahwa pimpinan MPR mendorong agar presiden ke-2 RI Soeharto dan presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendapat gelar pahlawan nasional.
Hal itu disampaikan Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).
Menurutnya jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil. MPR, kata Bamsoet, sudah sepantasnya merajut persatuan bangsa.
"Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu dan terlibat pada berbagai peristiwa kelam pada masa lalu," kata politikus Golkar itu.
Oleh karena itu, katanya, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari Presiden pertama RI Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur dapat mendapat penghargaan yang layak.
Ia mengatakan bahwa MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang membahas soal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 secara pribadi Pak Harto (sapaan akrab presiden ke-2 RI) dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah wafat.
Namun, sambungnya, pimpinan MPR bersepakat perihal kedudukan hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN itu sendiri berawal dari usulan fraksi Golkar ke MPR. Soeharto memang dikenal memiliki kedekatan dengan Golkar.
Sebagai salah satu partai yang telah berdiri sejak Orde Lama, Golkar kemudian menjelma menjadi salah satu pilar kekuasaan Soeharto selama 32 tahun Orde Baru. Meskipun demikian, Soeharto tak pernah menjadi ketua umum partai tersebut, di mana dia hanya pernah menjabat Ketua Dewan Pembina Golkar kala itu.
Soeharto bersama rezim Orde Baru-nya jatuh lewat gerakan reformasi pada 1998. Soeharto yang telah berkuasa 32 tahun mundur dari jabatannya pada 21 Mei 1998.
Setelah Orde Baru runtuh, MPR pun mengeluarkan TAP MPR yang menegaskan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Kemudian pada Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi lewat tujuh yayasan. Kemudian pada Agustus dia dilimpahkan ke persidangan, namun upaya menghadirkan penguasa Orba itu ke meja hijau selalu gagal. Akhirnya pada 2006 lalu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan pemerintah tidak akan melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto di pengadilan, yang selama ini terhenti karena alasan kesehatan.
Pada 11 Mei 2006 kejaksaan pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.
Selain itu, lanjut Bamsoet, pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa perihal Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden. PKB diketahui sebagai partai yang pernah digawangi Gus Dur dan jadi motornya menduduki kursi presiden.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...gelar-pahlawan
Harto to Gemoy: kaulah mantuku terbaik


Diubah oleh Novena.Lizi 26-09-2024 21:51


amekachi memberi reputasi
1
197
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan