Kaskus

News

dumismedianewAvatar border
TS
dumismedianew
Di duga SMAN 3 Kota Bekasi Masih Lakukan Pungli
Di duga SMAN 3 Kota Bekasi Masih Lakukan Pungli

Kota Bekasi, Dumismedianews - Kewenangan pengelolaan SMA/SMK Negeri ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, dipastikan gratis atau tidak ada pungutan. Sebab sekolah lanjutan atas tersebut masuk program wajib belajar 12 tahun.

Di tahun ajaran 2024/2025, SMAN 3 Kota Bekasi, di sinyalir lakukan pungutan / iuran tersebut kembali muncul, setelah banyak orang tua/ wali murid mengeluhkan terkait ada iuran untuk pemeliharaan gedung kisaran jutaan rupiah lebih dan SPP setiap bulan yang nilainya kisaran 200-300 ribu rupiah. Pihak sekolah melalui komite menawarkan pilihan nilai iuran tersebut.

Hal ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, hanya saja, banyak orang tua /wali murid enggan mengadu atau melapor karena takut dampaknya perlakuan berbeda kepada anaknya.

"Kondisi ekonomi sedang sulit, agak berat bila anak saya yang sekolah di SMA negeri juga harus bayar iuran",ungkap salah seorang wali murid yang tidak ingin namanya disebut.

"Kan tidak semua yang sekolah di sini mampu secara ekonomi, dan lagi kenapa anak kami di sekolahkan di negeri, karena kan gratis", lanjut wali murid lainnya.

Dilansir dari kompas.com pernah viral video 2 tahun lalu yang memperlihatkan adanya pungutan jutaan rupiah kepada wali murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Bekasi terhadap para walimurid pertama kali diunggah akun Twitter @__istiara.

Berdasarkan keterangan di akun tersebut, SMAN 3 Bekasi menetapkan pungutan senilai Rp 4,75 juta bagi siswa di awal masuk sekolah. Tak hanya itu, pihak sekolah juga menetapkan adanya biaya SPP senilai Rp 350 ribu per siswa.

Dan saat itu Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ikut angkat bicara terkait dugaan adanya pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi itu.

"Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur," ungkap @ridwankamil, pada Rabu (16/11/2022).

"Jika ada praktik keliru yg sama di sekolah2 menengah negeri lainnya, segera lapor kepada @disdik_jabar. Hatur Nuhun," ujar @ridwankamil lagi.

Sekolah gratis 12 tahun wajib belajar, yang menjadi dasar hukumnya amanat UUD 1945 pasal 34 Undang-undang no.20 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah no.48 tahun 2008 tentang Pedoman Pendidikan.

(Red/DJ)
Diubah oleh dumismedianew 29-09-2024 08:54
suekethosAvatar border
suekethos memberi reputasi
1
254
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan