- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cara Kerja Gojek - Grab Bikin Jokowi Cemas, Ekonomi Serabutan Harus Diperhatikan


TS
Mas.Brayy
Cara Kerja Gojek - Grab Bikin Jokowi Cemas, Ekonomi Serabutan Harus Diperhatikan

"Takutnya perusahaan jadi maunya hanya memilih pekerja independen, perusahaan memilih pekerja freelancer, memilih kontrak jangka pendek, untuk kurangi risiko ketidakpastian global," sebut Jokowi.
5 negara larang sistem mitra
Adapun, contoh gig economy adalah seorang yang bekerja sebagai driver ojek online.
Perusahaan ojek online seperti Gojek dan Grab sering menyebut para drivernya dengan istilah mitra. Status itu menggambarkan hubungan para driver dengan perusahaan.
Hubungan mitra dipopulerkan oleh raksasa teknologi Uber dan menjadi standar hingga sekarang. Dengan status tersebut. perusahaan menyebut mitra sebagai wirausaha yang bekerja dengan jam kerja dan penghasilan fleksibel.
Namun mitra tak mendapatkan hak pekerja karena statusnya itu. Mulai dari batasan jam kerja hingga berbagai tunjangan yang didapatkannya, termasuk seperti Tunjangan Hari Raya.
Meski begitu, berbagai negara melarang praktik implementasi mitra di wilayahnya. Sejumlah negara tersebut mendorong para penyedia layanan untuk mengangkat mitra sebagai karyawan dan memberlakukan hak yang sama dengan para karyawan.
Berikut 5 negara yang memberikan driver online hak serupa karyawan:
1. Inggris
Tahun 2021, Mahkamah Agung setempat menolak banding Uber pada putusan memberlakukan mitra seperti pegawai. Perusahaan harus memberikan hak cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.
Dalam laporan The Guardian, MA menilai kontrak yang dirancang perusahaan menghindari pemenuhan kewajiban dasar karyawan, ini juga tak sah untuk hukum dan tidak bisa ditegakkan.
Hak menilai para driver memiliki hak yang sama dengan pegawai lain. Perusahaan juga disebut punya kendali, termasuk menentukan tarif dan tidak memberitahu tujuan penumpang pada driver.
2. Swiss
Uber kembali menghadapi sidang di Swiss terkait perkara yang hampir sama. Hakim memutuskan perusahaan bukanlah perantara, namun menentukan tarif, mengendalikan aktivitas pengemudi dan menerbitkan faktur ke pelanggan.
Untuk itulah, driver harus mendapatkan hak untuk pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan.
3. Belanda
Di Belanda, pengemudi Uber juga diputuskan memiliki hak pegawai dan memiliki kesepakatan mengikat seperti yang diimplementasikan pada serikat pengemudi taksi. Pengadilan Amsterdam menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausawan hanya di atas kertas.
4. Malaysia
Air Asia memutuskan memberikan hak driver dalam layanan perusahaan seperti pegawai. Misalnya mendapatkan gaji bulanan sebesar RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta dan keuntungan lainnya.
Mereka akan mendapatkan rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.
5. Spanyol
Deliveroo dan Uber Eats dipaksa menganggap mitra sebagai pegawai dan harus memberikan gaji. Keputusan diambil setelah sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand tersebut.
Gig Economy Bikin Jokowi Cemas, Ekonomi Serabutan Harus Diperhatikan (cnbcindonesia.com)
=============================================
sejak kapan jokowi memperhatikan OJOL ?????

mau ojol nungging kek,
mau ojol nyungsep kek,
bodo amat...
yg penting mrk bisa makan tiap hari.
kok tumben peduli ojol ????
pabrik garment, pabrik tekstil bubar aja bodo amat...
pabrik kompor gas bubar aja gak dipikirin ....
kok tau2 mikirin ojol ???

jangan2 yg nyuruh ojol demo, dia ??
biar bubar.
ntar tau2 anaknya bikin ojol sendiri..







aldonistic dan 9 lainnya memberi reputasi
10
731
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan