- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Dilarang Bercadar di Sekolah, Orangtua Akan Laporkan SMP IT Salsabila Magfirah


TS
Novena.Lizi
Anak Dilarang Bercadar di Sekolah, Orangtua Akan Laporkan SMP IT Salsabila Magfirah
Anak Dilarang Bercadar di Sekolah, Orangtua Akan Laporkan SMP IT Salsabila Magfirah Palembang
Kamis, 19 September 2024

Kedua orang tua NAA akan mmbuat laporan ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kita Palembang dan Komnasham.
Palembang, sumselupdate.com – Tidak terima anaknya inisial NAA (13), yang bersekolah di SMP IT Salsabila Magfirah Kelas VIII Palembang, disuruh melepas cadar saat bersekolah, membuat kedua orang tua NAA akan melaporkan ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kita Palembang dan Komnasham.
Reza Maulana (39), selaku orang tua siswa mengaku dari awal pendaftaran dan tes masuk sekolah tersebut, tidak ada larangan untuk memakai cadar. Namun saat anaknya duduk di bangku kelas VIII, pihak sekolah baru melarang untuk tidar bercadar.
Oleh larangan tersebut juga, membuat kedua orang tua terpaksa memilih untuk memindahkan anaknya bersekolah di SMP IT Auladi, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Ditemani sang istri Sinta Dewi (39), dan kuasa hukumnya yakni Turiman SH, Reza berencana akan melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kita Palembang dan Komnasham.
“Saya selaku orang tua, ayahnya tidak terima, anak saya disuruh untuk melepas cadar saat di sekolah atau dilingkungan sekolah. Sangat disayangkan, mengapa tidak dari awal saat daftar dan tes larangan ini disampaikan, kenapa baru saat anak kami sudah duduk di bangku kelas VIII, baru diberitahu kepada kami,” jelas Reza, saat ditemui wartawan, pada Kamis (19/9/2024) sore.
Selaku orang tua, diakui Reza, dirinya sudah mendidik anaknya dari kecil untuk menutup aurat.
“Mengapa ketika anak saya sudah melaksanakan hal itu, namun di sekolah ini dilarang. Apakah salah memakai cadar, ini Sunah mu’kad,” jelasnya.
Sementara ibu dari siswa, Sinta Dewi, mengatakan awalnya ia yakin menyekolahkan anaknya NAA ke sekolah tersebut karena mengetahui di sekolah itu telah diadakan pemisahan kelas antara perempuan dan laki-laki, dan sangat yakin jika sekolah tidak melarang siswa perempuan menggunakan cadar.
“Pada saat mendaftar, tes dan wawancara anak kami sudah mengenakan cadar tidak mendapat larangan oleh pihak sekolah. tidak pernah dijelaskan adanya aturan sekolah yang melarang penggunaan Cadar. Kami sangat kecewa mendengar ada larangan ini, karena selama ini tidak ada,” ungkapnya.
Di tempat yang sama kuasa hukum kedua orang tua dan siswa, Turiman SH, mengatakan pihak sekolah telah dengan sengaja melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
“Hak anak untuk bebas beribadah menurut apa yang diyakini, melarang penggunaan cadar di lingkungan sekolah sudah melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah,” tukasnya. (**)
https://sumselupdate.com/anak-dilara...rah-palembang/
Kamis, 19 September 2024

Kedua orang tua NAA akan mmbuat laporan ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kita Palembang dan Komnasham.
Palembang, sumselupdate.com – Tidak terima anaknya inisial NAA (13), yang bersekolah di SMP IT Salsabila Magfirah Kelas VIII Palembang, disuruh melepas cadar saat bersekolah, membuat kedua orang tua NAA akan melaporkan ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kita Palembang dan Komnasham.
Reza Maulana (39), selaku orang tua siswa mengaku dari awal pendaftaran dan tes masuk sekolah tersebut, tidak ada larangan untuk memakai cadar. Namun saat anaknya duduk di bangku kelas VIII, pihak sekolah baru melarang untuk tidar bercadar.
Oleh larangan tersebut juga, membuat kedua orang tua terpaksa memilih untuk memindahkan anaknya bersekolah di SMP IT Auladi, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Ditemani sang istri Sinta Dewi (39), dan kuasa hukumnya yakni Turiman SH, Reza berencana akan melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kita Palembang dan Komnasham.
“Saya selaku orang tua, ayahnya tidak terima, anak saya disuruh untuk melepas cadar saat di sekolah atau dilingkungan sekolah. Sangat disayangkan, mengapa tidak dari awal saat daftar dan tes larangan ini disampaikan, kenapa baru saat anak kami sudah duduk di bangku kelas VIII, baru diberitahu kepada kami,” jelas Reza, saat ditemui wartawan, pada Kamis (19/9/2024) sore.
Selaku orang tua, diakui Reza, dirinya sudah mendidik anaknya dari kecil untuk menutup aurat.
“Mengapa ketika anak saya sudah melaksanakan hal itu, namun di sekolah ini dilarang. Apakah salah memakai cadar, ini Sunah mu’kad,” jelasnya.
Sementara ibu dari siswa, Sinta Dewi, mengatakan awalnya ia yakin menyekolahkan anaknya NAA ke sekolah tersebut karena mengetahui di sekolah itu telah diadakan pemisahan kelas antara perempuan dan laki-laki, dan sangat yakin jika sekolah tidak melarang siswa perempuan menggunakan cadar.
“Pada saat mendaftar, tes dan wawancara anak kami sudah mengenakan cadar tidak mendapat larangan oleh pihak sekolah. tidak pernah dijelaskan adanya aturan sekolah yang melarang penggunaan Cadar. Kami sangat kecewa mendengar ada larangan ini, karena selama ini tidak ada,” ungkapnya.
Di tempat yang sama kuasa hukum kedua orang tua dan siswa, Turiman SH, mengatakan pihak sekolah telah dengan sengaja melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
“Hak anak untuk bebas beribadah menurut apa yang diyakini, melarang penggunaan cadar di lingkungan sekolah sudah melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah,” tukasnya. (**)
https://sumselupdate.com/anak-dilara...rah-palembang/






aloha.duarr dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
103


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan