- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Santri di Ponpes Sukoharjo Kehilangan Nyawa Jadi Korban Penganiayaan Senior


TS
belajar.crypto
Santri di Ponpes Sukoharjo Kehilangan Nyawa Jadi Korban Penganiayaan Senior

NASIONAL, www.wowbabel.com — Seorang santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13) mengalami nasib tragis karena harus kehilangan nyawa di tangan kakak tingkatnya sendiri.
Santri kelas VIII itu meregang nyawa setelah dianiaya oleh kakak tingkatnya di Pondok Pesantren (Ponpes) Az-Zayadiyy, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Cerita bermula saat pelaku berjalan di lorong ponpes sekitar pukul 11.00 WIB pada Senin (16/9/2024).
Baca Juga:
Kemacetan Parah Melanda Jalur Puncak Bogor Selama Libur Panjang, Lalu Lintas Terhenti Hingga 14 Jam
Ketika itu pelaku berinisial MG (15) mencium bau rokok dari salah satu kamar dan dia pun langsung mendatanginya.
Tanpa menunggu waktu lama, MG langsung memalak rokok dari korban.
Namun, permintaan pelaku ditolak oleh korban dengan alasan tidak memiliki rokok.
Baca Juga:
Serunya Berwisata di Kampung Adat Gebong Memarong, Mengenal Masyarakat Adat Mapur
Tak putus asa, MG lalu meminta rokok kepada teman korban dan dia pun diberi sebanyak dua batang.
Setelah mendapatkan rokok tersebut, MG marah kepada korban.
Hingga akhirnya, MG memukuli dan menendang korban beberapa kali di bagian perut dan dada.
Baca Juga:
Gegara Hujan Lebat, Talang Air Lapangan Tembak Indoor XXI Aceh-Sumut 2024 Ambrol
Akibat perbuatan pelaku, Abdul Karim sampai tidak sadarkan diri.
Sayangnya, atas perbuatannya itu, MG tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.
MG disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH.
Baca Juga:
Terjadi Lagi! Seorang Pria Diduga Pura-pura Kesurupan Saat Ditilang Polisi
Kepolisian Resor Sukoharjo, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.
Adapun dalam kasus yang menjeratnya, MG terancam pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PP pengganti UU No 1 tahun 2016 dan menjadi UU pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Ponpes Az-Zayadiyy menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga:
Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Rudapaksa, Caleg DPRD Singkawang H Herman Tetap Ikuti Proses Gladi Bersih Pelantikan
Untuk jenazah Abdul Karim sendiri telah dimakamkan pada hari Selasa (17/9/2024) setelah diotopsi di Rumah Sakit (RS) Moewardi Solo.
Keutamaaan Mati Syahid






dragunov762mm dan 3 lainnya memberi reputasi
4
300
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan