Kaskus

News

html807Avatar border
TS
html807
Bagaimana baiknya Pembagian Warisan Keluarga
Semangat Pagi Para kaskuser 

Izin minta pandangannya mengenai pembagian warisan , siapa tau pernah ad yg mengalami , monggo bisa di share yaaa..

Alm / Almh Kakek Nenek saya mempunya anak 4, dan semua anaknya sudah meninggal , dimana Anak Pertama & Ke Empat tidak menikah. Hingga saat ini Tersisa Menantu dan Cucu dari Anak Kedua & Ke Tiga .

Saya adalah cucu melalui anak keduanya dan ada sepupu saya adalah cucu dari anak ke Tiga. Dari yang saya ketahui bahwa saat ini ahli waris yg sah adalah saya dan sepupu, karena Ibu saya dan tante saya adalah menantu. Kami adalah keluarga muslim.

Peninggalan kakek adalah sebidang tanah dan bangunan 1500M2 yang saat ini posisinya dikuasai oleh tante saya berikut surat - suratnya .

Kami pernah menyampaikan ke pihak tante saya , agar peninggalan kakek agar dijual saja dan dibagi ke ahli warisnya , namun sepertinya beliau selalu menolak dan terlihat memang ingin menguasai peninggalan kakek tersebut.

Pertanyaan saya :

1. Apakah bisa dari pihak saya menggugat tante saya tersebut untuk segera melakukan pembagian aset yg di tinggal kakek ?

2. Jika nantinya penjualan bisa dilakukan , bagaimana untuk jatah anak kakek yg pertama dan ke empat ( oom) karena sudah meninggal, tidak menikah ? 

3.Jika pihak tante saya nantinya menjual sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris , apakah bisa penjualan tersebut sah dimata hukum ?

Demikian , Tks sebelumnya gan...


0
1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan