Kaskus

News

ivictsAvatar border
TS
ivicts
[ASK] Bagaimana cara mempertahankan warisan sebagai WNA?
Halo,

Kedua orang tua saya telah meninggal dunia dan saya serta saudara perempuan saya adalah ahli warisnya.

Namun, kakak saya tidak bisa berbicara dengan keluarga besar saya, jadi saya tidak yakin bagaimana dan kapan kami bisa menangani dan menyelesaikan "akta waris".

Saya mempunyai rencana untuk menjadi WNA dalam beberapa tahun, saya khawatir hal ini akan menjadi masalah dengan warisan saya. Sebagai WNA tidak diperkenankan memiliki rumah atau tanah di Indonesia. Setelah saya menjadi WNA, saya harus mengalihkan kepemilikan saya ke WNI lain dalam waktu satu tahun (https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2024-KGJG). Selain itu, pertanyaan saya adalah jika saya tidak dapat mengalihkan kepemilikannya, apakah rumah tersebut akan menjadi milik saudara perempuan saya seluruhnya atau setengahnya kepada pemerintah?

Saya punya beberapa opsi:

1. Pengacara saya mengatakan bahwa sertifikat rumah tersebut masih atas nama ayah saya, dan saya (dan saudara perempuan saya) hanya mampu menjualnya sebagai ahli waris dengan akta waris. Jadi, tidak ada masalah untuk yang satu ini karena rumah tersebut secara teknis tidak atas nama saya. Namun, saya tidak dapat mentransfernya atas nama saya ketika saya sudah menjadi WNA. Saya kira ini akan memperumit masalah jika kita memutuskan untuk menjual rumah tersebut.

2. Notaris saya mengatakan bahwa jika saya mendapatkan warisan sebagai WNI, dan  balik nama kepada saya dan saudara perempuan saya sebagai WNI sebelum saya menjadi WNA, maka saya dapat memelihara rumah tersebut meskipun saya seorang WNA. Selain itu, jika saya membeli rumah atas nama saya ketika saya menjadi WNI, saya dapat mempertahankan rumah tersebut ketika saya menjadi WNA. Saya belum melihat apa pun secara online yang mendukung hal ini.

3. Saya selalu mendengar tentang opsi untuk mendirikan perusahaan induk untuk menampung rumah warisan tersebut. Namun masalahnya, bagaimana jika kakak saya tidak setuju dengan pengalihan kepemilikan rumah kepada perusahaan? Selain itu, agar WNA dapat memiliki perusahaan, perusahaan tersebut harus memiliki modal sebesar Rp 10 Miliar (https://www.legalku.com/pma-vs-pmdn-...elebihannya/). Kayaknya modalnya sendiri lebih mahal dari pada rumah yang akan saya warisi. Selain itu, saya harus mengajukan pajak untuk perusahaan setiap tahun dan statusnya adalah "Hak Guna Bangunan" dan bukan "Hak Milik". Dan kita akan bayar balik nama dua kali, ke ahli waris lalu ke perusahaan.

4. Saya bisa menjual rumah dan membeli apartemen karena WNA bisa memiliki apartemen. Saya butuh persetujuan kakak saya untuk ini.

Adakah yang punya pengalaman yang bisa dibagikan mengenai hal ini? Apa saja pilihan saya?
0
1.4K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan