Kaskus

News

junoonAvatar border
TS
junoon
Pembunuh Along Spoon dibebaskan dari Penjara Kajang
Quote:


Jauh sebelum kasus Ferdy Sambo, Malaysia sudah pernah dihebohkan dengan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota polisi, yaitu pembunuhan Along Spoon pada akhir tahun 1999.

Along (nama asli: Sabiul Malik bin Shafie) adalah vokalis band Spoon yang terkenal dengan lagu "Rindu Serindu-Rindunya", dan lagu ini sempat hits juga di negara kita pada era 90an.

Quote:


Pada tanggal 26 Desember 1999, Along tewas dibunuh oleh seorang polisi bernama (Lans Kopral) Mohammad Yacob Demyati, yang merupakan suami dari Salina Ali, seorang manajer humas di label rekaman tempat Spoon bernaung. Diduga Yacob membunuh Along karena cemburu, melihat Along berhubungan terlalu dekat dengan Salina.

Mayat Along baru ditemukan pada tanggal 6 Januari 2000 di dalam karung goni. Beberapa waktu kemudian, Yacob ditangkap dan diadili. Nah, susahnya kasus ini adalah tidak ada sidik jari pelaku pada korban, sehingga kemudian jaksa menggunakan pendekatan "circumstantial evidence" seperti pada kasus pembunuhan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.

Walaupun begitu, pengadilan menerima dakwaan dan tuntutan jaksa, dan menjatuhkan hukuman mati kepada Mohammad Yacob Demyati karena membunuh Along Spoon.

Yacob kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dan Mahkamah Persekutuan, tetapi tetap dihukum mati.

Kalau teman2 mau tahu detail kasus ini bisa coba dengar paparan seorang wartawan kriminal senior Malaysia bernama Syahril A Kadir. Tenang saja, bahasa Malaysia beliau mudah dimengerti kok. Menurut saya penjelasan beliau lebih akurat karena beliau punya akses langsung ke kasus ini, daripada ulasan2 Youtuber Indonesia tentang kasus ini seperti Hirotada Radifan misalnya.
Quote:


Uraian kasus ini oleh Hirotada Radifan:
Quote:


Masalah utama di Malaysia adalah, pemerintah di sana tidak mengumumkan eksekusi hukuman mati secara terbuka sejak tahun 2000an. Jadi kita tidak tahu seseorang yang sudah dijatuhi hukuman mati itu apakah sudah dieksekusi mati atau belum, kecuali keluarga pelakunya sendiri yang kasih tau ke media.

Bahkan, ada info dari forum Indowebster yang menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan ini sudah dieksekusi mati tahun 2013:
Quote:


Tapi ternyata SALAH BESAR.

Mohamed Yacob Demyati, pelaku pembunuhan Along Spoon, justru mendapatkan pengampunan / grasi dari Raja Malaysia sehingga hukumannya dikurangi dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hayat.

Nah, di Malaysia ada bedanya seumur hayatdengan seumur hidup.
Seumur hidup = terpidana berpeluang bebas setelah 20 tahun, mempertimbangkan kelakuan baik selama di penjara
Seumur hayat = terpidana hidup di penjara sampai mati, tidak ada peluang bebas, kecuali mendapat pengampunan / grasi dari Raja.

Beberapa bulan lalu, Malaysia menghapuskan hukuman mati mandatori, artinya satu-satunya hukuman untuk beberapa kejahatan seperti pembunuhan berencana, pengedaran narkoba lebih dari sekian gram, dan penembakan senjata api tanpa izin. Sekarang, dengan adanya perubahan undang2 ini, hukuman mati hanya sebatas hukuman maksimum, ya samalah dengan di negara ini.

Pada saat bersamaan juga, para napi terpidana mati & seumur hayat bisa mengajukan semacam Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus2 mereka supaya hukuman mereka diringankan. Dan pada saat inilah, Mahkamah Persekutuan (setingkat Mahkamah Agung kalau di sini) mengganti hukuman atas Yacob Demyati dari hukuman seumur hayat menjadi hukuman penjara selama 33 tahun. Lalu seperti yang biasa terjadi di sana, napi bisa bebas setelah menjalani 2/3 dari waktu hukuman. Jadi beliau sudah ada di penjara sekitar 23 tahun, dan berpeluang bebas.

Dan kemarin beliau sudah dibebaskan, keluar dari penjara.
Diubah oleh junoon 18-11-2023 09:01
fan.kayAvatar border
amelladyAvatar border
amellady dan fan.kay memberi reputasi
2
1.5K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan