Kaskus

News

kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
Pajak Bangun Rumah Sendiri Bakal Naik Tahun Depan, Ini Kata Pengamat
Pajak Bangun Rumah Sendiri Bakal Naik Tahun Depan, Ini Kata Pengamat
Almadinah Putri Brilian
3–4 minutes

Jakarta -

Bangun rumah sendiri bisa dikenakan pajak apabila memenuhi kriteria tertentu, misalnya memiliki luas bangunan minimal 200 m2. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang sudah berlaku sejak April 2022.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, besaran pajak PPN KMS dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Jika mengikuti aturan tersebut, maka tarif efektif untuk kegiatan membangun sendiri sebesar 2,2%. Hal itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, untuk tahun depan ada potensi tarif pajak bangun rumah sendiri meningkat. Hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 7 HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Jika ada kenaikan PPN, maka besaran PPN bangun rumah sendiri juga akan meningkat.

Jika besaran PPN tahun depan 12%, maka tarif pajak bangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%. Hal itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12%.

Menanggapi hal tersebut, CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda menilai hal itu akan sedikit mengganggu bagi masyarakat. Walau demikian, menurutnya tidak akan terlalu mengganggu karena yang dikenakan untuk masyarakat kelas menengah ke atas.

"Meskipun agak sedikit mengganggu, tapi menurut saya untuk luas lahan 200 m2 termasuk golongan menengah-atas tidak terlalu berpengaruh," ujarnya kepada detikcom, Jumat (13/9/2024).

Di sisi lain, Konsultan Properti Anton Sitorus menilai dengan naiknya pajak tersebut akan memberatkan masyarakat. Sebab, yang naik tidak hanya pajak bangun rumah sendiri melainkan pajak-pajak lainnya yang bisa mempengaruhi kantong masyarakat.

"Ya kalau pajak-pajak semua naik, kemampuan daya beli orang nggak naik, bisa jadi hambatan. Hambatan buat masyarakat yang nanti ujung-ujungnya ke negara. Kalau kemampuan ekonomi masyarakat berkurang, daya belinya berkurang, volume ekonominya berkurang, akhirnya pemasukan ke negara juga berkurang," paparnya.

Maka dari itu, ia berharap pemerintah untuk mempertimbangkan ulang terkait kenaikan tarif pajak tersebut. Sebab, dengan adanya kenaikan pajak-pajak yang ada bisa menjadi boomerang bagi pemerintah apabila tidak dipertimbangkan kembali.

"Harapannya adalah pajak-pajak ini agar dapat ditinjau kembali, apakah memang patut diimplementasikan dalam kondisi seperti sekarang. Kalau misalnya nggak, mungkin bisa ditunda dulu," pungkasnya.

https://www.detik.com/properti/berit...-kata-pengamat


kalo naik jet pribadi, kena pajak tidak? biarpun jetnya pinjam dari temenemoticon-Ngacir2
superman313Avatar border
kakekane.cellAvatar border
singkawang88Avatar border
singkawang88 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
391
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan