- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Perkimpoian untuk Pasangan Penghayat Kepercayaan


TS
kutarominami69
Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Perkimpoian untuk Pasangan Penghayat Kepercayaan
Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Perkimpoian untuk Pasangan Penghayat Kepercayaan
Febrian Valen - Sabtu, 14 September 2024 | 19:27 WIB

Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Perkimpoian untuk Pasangan Penghayat Kepercayaan. Foto: Istimewa
CIAMIS, iNewsTasikmalayaid.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis baru-baru ini menerbitkan akta perkimpoian bagi empat pasangan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penerbitan akta ini menandakan pernikahan mereka kini sah secara hukum, meskipun beberapa pasangan telah menikah selama puluhan tahun tanpa pengakuan resmi dari negara.
Keempat pasangan yang menerima akta perkimpoian tersebut adalah Lili Rohili dan Maesaroh, Asep Koswara dan Dede Minarsih, Nana Ruswana dan Elisabet Suedah, serta Adang Jumadi dan Mimi Maryani.
Mereka menyambut hangat penerbitan akta ini setelah bertahun-tahun hidup tanpa dokumen pernikahan yang diakui negara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, memberikan ucapan selamat kepada pasangan-pasangan tersebut atas sahnya pernikahan mereka dalam administrasi negara.
"Beberapa pasangan sudah menikah selama 30 tahun tanpa akta resmi. Kini, mereka telah tercatat secara legal. Ini adalah langkah besar untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak sipil yang layak," ujar Yayan.
Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Disdukcapil, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik terkait kependudukan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang menganut Penghayat Kepercayaan.
Yayan juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan demi memastikan hak-hak mereka diakui secara resmi oleh negara.
"Pemerintah menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan perkimpoian bagi penganut aliran kepercayaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Forum Penghayat Kepercayaan Kabupaten Ciamis, Dayat, menyampaikan rasa syukurnya atas pelayanan yang cepat dan efisien dari Disdukcapil.
"Kami merasa sangat bersyukur dengan pelayanan ini. Sebelumnya, kami sering merasa diperlakukan tidak adil dalam mendapatkan hak-hak sipil, meskipun selalu taat kepada negara. Sekarang, kami merasa dihargai karena akta pernikahan kami diterbitkan dengan baik," ujar Dayat.
Dengan diterbitkannya akta perkimpoian ini, keempat pasangan Penghayat Kepercayaan kini memiliki legalitas yang diakui negara, yang memungkinkan mereka mendapatkan akses lebih luas terhadap hak-hak sipil yang selama ini sulit mereka peroleh.
Editor : Asep Juhariyono
https://tasikmalaya.inews.id/amp/493...epercayaan/all
Bagus , semoga bisa ditiru di kota lainnya


superman313 memberi reputasi
1
75
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan