Quote:
Jakarta - Pria berinisial SZ (25), seorang pegawai minimarket di Gambir, Jakarta Pusat, menusuk rekan kerjanya berinisial SY (21) hingga tewas.
Polisi menyebut motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dengan ucapan korban.
Peristiwa penusukan ini terjadi pada Senin (9/9) dini hari di gudang minimarket tempat mereka bekerja. Korban SY berteriak saat ditikam berkali-kali oleh pelaku SZ.
"Saksi dengar suara teriakan yang semakin keras. Selanjutnya saksi melihat ke gudang dan melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah dengan meminta tolong," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan saat dihubungi, Selasa (10/9).
Pria SZ sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan terhadap rekan kerjanya. Diduga SZ juga sudah melakukan perencanaan untuk membunuh korban. Pria SZ dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP.
Motif Sakit Hati
Jamalinus mengatakan pelaku sakit hati dengan perkataan korban. Perkataan itu adalah candaan korban kepada pelaku.
"Motifnya sakit hati, jatuhnya sakit hati. Ada perkataan korban yang bikin pelaku sakit hati," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Jamalinus mengatakan perkataan tersebut dilontarkan korban di lokasi kejadian. Saat itu pelaku tersulut emosi dan langsung menusuk korban.
"Perkataan tidak mengenakkan menurut pengakuan dari Saudara SZ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin dari si korban. Ya itulah, jadi 'kalau mau duit nih isep ini saya'. Kira-kira begitu, dan itu ternyata sangat menyakiti hati pelaku," ujarnya.
"Kemudian pelaku sudah gusar karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ, maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan," jelasnya.
Pelaku Menyesal
Sz (25) mengaku menyesali perbuatannya membunuh rekan kerjanya, SY. Dia meminta maaf atas perbuatan kriminalnya itu.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban. Saya sangat menyesal telah menghilangkan nyawa," kata SZ dalam jumpa pers, Kamis (12/9/2024).
Tersangka SZ pun mengaku siap menerima hukuman atas ulah kejamnya tersebut. "Siap bertanggung jawab secara hukum," ujarnya.
Pria SZ dijerat dengan pasal 338 soal pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca artikel detiknews, "Alasan Sakit Hati di Balik Pegawai Minimarket Bunuh Rekan Sendiri" selengkapnya
https://news.detik.com/berita/d-7538...rekan-sendiri.
Di Jakarta biasa kaya gini , kota besar kaya gitu mah biasanya kemanusiaanya tumpul, makanya yg di tivi tivi atau medsos, lu sering liat orang suka sono suka statemen ngawur, ya karena ekosistemnya kaya gitu
Pindah ibukota ,apalagi luar Jawa itu bisa bikin parameter Indonesia direset ulang. Bukan pake standar Jawa-Jakarta lagi, semoga si bisa bikin Indonesia lebih sedikit manusiawi
