- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak


TS
noraandrew00116
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pekan ini akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Bagi Hasil Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan aturan tersebut akan diselesaikan dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Tinggal keputusan saja. Saat ini kami sedang mengambil keputusan bersama,” kata Prastowo seperti dikutip Antara, Kamis (9 Desember 2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyetujui peningkatan insentif pada semester II 2024 dari yang ada 50% menjadi 100% pada Desember 2024. Sebagian besar insentif ini ditujukan untuk kelas menengah. Ditargetkan pada rumah komersial.
Ia mendefinisikan masyarakat kelas menengah sebagai masyarakat yang memiliki pola konsumsi, dengan pengeluaran terbesar biasanya untuk makanan dan minuman, diikuti oleh perumahan, kesehatan, pendidikan, hiburan atau jasa.
Sektor perumahan saat ini merupakan salah satu pengeluaran terbesar kedua bagi kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah terhadap sektor ini menjadi penting.
Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166.000 menjadi 200.000 rumah mulai 1 September 2024.
Kedua kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan kuota perumahan bersubsidi skema FLPP 2025 akan disesuaikan dengan program Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Pada kesempatan terpisah, Febrio Kakarivu, Direktur Jenderal Biro Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan anggaran untuk kedua program tersebut telah siap.
Disadur dari : https://economy.okezone.com/read/202...ah-bebas-pajak
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan aturan tersebut akan diselesaikan dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Tinggal keputusan saja. Saat ini kami sedang mengambil keputusan bersama,” kata Prastowo seperti dikutip Antara, Kamis (9 Desember 2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyetujui peningkatan insentif pada semester II 2024 dari yang ada 50% menjadi 100% pada Desember 2024. Sebagian besar insentif ini ditujukan untuk kelas menengah. Ditargetkan pada rumah komersial.
Ia mendefinisikan masyarakat kelas menengah sebagai masyarakat yang memiliki pola konsumsi, dengan pengeluaran terbesar biasanya untuk makanan dan minuman, diikuti oleh perumahan, kesehatan, pendidikan, hiburan atau jasa.
Sektor perumahan saat ini merupakan salah satu pengeluaran terbesar kedua bagi kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah terhadap sektor ini menjadi penting.
Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166.000 menjadi 200.000 rumah mulai 1 September 2024.
Kedua kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan kuota perumahan bersubsidi skema FLPP 2025 akan disesuaikan dengan program Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Pada kesempatan terpisah, Febrio Kakarivu, Direktur Jenderal Biro Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan anggaran untuk kedua program tersebut telah siap.
Disadur dari : https://economy.okezone.com/read/202...ah-bebas-pajak
0
391
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan