Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk transparan dalam menangani kasus pelanggaran etik yang melibatkan anggota Polresta Kupang Ipda Rudy Soik. Sebab, Ipda Rudy justru dikenakan sanksi pelanggaran saat menyelidiki dugaan kasus penyelundupan BBM di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Permasalahan ini perlu menjadi perhatian, karena terlalu kental dengan nuansa manipulasi,” kata Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez dalam keterangannya, Rabu Menurut Gilang, tindakan yang dilakukan Rudy seharusnya didukung dan dilindungi oleh institusi kepolisian, mengingat penyelidikan yang dilakukannya mengungkap kejahatan yang berdampak besar bagi masyarakat. "Ini sungguh ironi, harusnya polisi seperti Rudy Soik ini didukung dan dilindungi bukan malah kena hukuman demosi. Ada apa ini? Apa karena dugaan adanya oknum polisi terlibat dalam mafia BBM ini benar?” kata Gilang.
Diberitakan sebelumnya, Nama Ipda Rudy Soik yang bertugas di Polresta Kupang, NTT mendadak ramai diperbincangkan di media sosial.
Sebab, Ipda Rudy disebut telah membongkar sindikat BBM ilegal dan perdagangan manusia di NTT. Namun, ia justru dimutasi ke Papua. Atas keputusan itu, Rudy kemudian meminta keadilan kepada Kapolri Listyo Sigit. Awalnya, Rudy memimpin operasi untuk membongkar mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan temuan tim soal kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Timor. Setelah diselidiki, kelangkaan tersebut terjadi karena adanya permainan jaringan mafia yang terdiri dari beberapa tingkatan.
Pelaku yang tergabung dalam tim pengepul mendapatkan banyak barcode dari oknum pegawai pemerintah untuk membeli BBM bersubsidi. BBM tersebut kemudian dijual ke industri, beberapa di antaranya diselundupkan ke negara Timor Leste untuk berbagai keperluan. Dari informasi tersebut, Rudy kemudian mendapat perintah penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku penimbun di Alak, Kota Kupang pada Sabtu (15/6/2024).
Pada hari yang sama, ia mengajak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kupang, Ajun Komisaris Yohanes Suhardi untuk monitoring dan evaluasi di salah satu restoran yang terbuka untuk umum. Rudy kemudian masuk ke ruang karaoke di restoran tersebut, diikuti oleh Yohanes dan dua polisi wanita (polwan) lain yang merupakan rekan mereka, sementara yang lainnya masih di luar. Namun, tiba-tiba ada rombongan Propam Polda NTT yang masuk ke ruangan tersebut. Ipda Rudy lantas menjalani sidang kode etik dengan tuduhan bertemu istri orang.Selain itu, semua anggota tim yang membongkar kasus mafia BBM dengan jumlah 12 orang juga langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang. Dalam sidang tersebut, Rudy dinyatakan bersalah dan didemosi (mutasi) selama tiga tahun ke Polda Papua pada Rabu (28/8/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/11/21025351/ipda-rudy-soik-disanksi-usai-bongkar-mafia-bbm-dpr-minta-penjelasan-polri.
Ini gimana ini ceritanya yak
Antara bongkar BBM dan dilaporkan selingkuh ama istri orang (salah satu POlwan)
Gak kesorot karena ada di NTT dan jauh dari Jakarta , jadi gak dianggap penting ama SJW ?