- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Guru Ngaji Cabuli 8 Anak di Gunungkidul dengan Dalih Penasaran


TS
kissmybutt007
Guru Ngaji Cabuli 8 Anak di Gunungkidul dengan Dalih Penasaran
Guru Ngaji Cabuli 8 Anak di Gunungkidul dengan Dalih Penasaran
Gloria Setyvani Putri
~3 minutes
YOGYAKARTA, KOMPAS.com- S (31), guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya dalam waktu tiga tahun terakhir.
Menurut pengakuan S kepada polisi, dia mencabuli anak didiknya di rumahnya saat belajar mengaji.
Sebelum ditangkap, S yang sudah memiliki istri dan anak diusir warga karena diduga mencabuli 10 anak.
Baca juga: Driver Ojol yang Culik Bocah di Serpong Diduga Cabuli Korbannya
"Pengakuan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap 8 santrinya. Usia rata-rata (korban) 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza di Polres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).
Mirza mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari empat orangtua korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang anak yang mengadu ke orangtuanya. Akhirnya orangtua korban membahas masalah ini dan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.
Baca juga: Setelah 7 Bulan Berkeliaran, Oknum Kades Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap
Setelah mendapat laporan, S langsung ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. S sendiri sudah ditahan sejak 2 Agustus 2024.
Mirza menyampaikan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi bejat karena penasaran meski sudah memiliki istri dan anak.
Saat melakukan aksinya, S tidak mengancam korban dan dia langsung meraba korban.
Baca juga: Ramai Pencurian Kerbau di Lumajang, Dagingnya Dijual ke Pasar
"Kalau dari pengakuan tersangka karena penasaran," ujar dia.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian, jilbab, hingga sarung. Pelaku disangkakan Pasal 82 UU nomor 17 tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjjadi UU.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Mirza.
Baca juga: Tak Akui Cabuli 10 Bocah di Gunungkidul, Guru Ngaji Diusir Warga Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta diusir dari kampungnya karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak didiknya.
Keluarga tidak menempuh jalur hukum karena takut psikis anaknya terganggu.
PJ Lurah setempat Subariman membenarkan kejadian ini.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2...alih-penasaran
penasaran apa nafsu
Gloria Setyvani Putri
~3 minutes
YOGYAKARTA, KOMPAS.com- S (31), guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya dalam waktu tiga tahun terakhir.
Menurut pengakuan S kepada polisi, dia mencabuli anak didiknya di rumahnya saat belajar mengaji.
Sebelum ditangkap, S yang sudah memiliki istri dan anak diusir warga karena diduga mencabuli 10 anak.
Baca juga: Driver Ojol yang Culik Bocah di Serpong Diduga Cabuli Korbannya
"Pengakuan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap 8 santrinya. Usia rata-rata (korban) 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza di Polres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).
Mirza mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari empat orangtua korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang anak yang mengadu ke orangtuanya. Akhirnya orangtua korban membahas masalah ini dan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.
Baca juga: Setelah 7 Bulan Berkeliaran, Oknum Kades Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap
Setelah mendapat laporan, S langsung ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. S sendiri sudah ditahan sejak 2 Agustus 2024.
Mirza menyampaikan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi bejat karena penasaran meski sudah memiliki istri dan anak.
Saat melakukan aksinya, S tidak mengancam korban dan dia langsung meraba korban.
Baca juga: Ramai Pencurian Kerbau di Lumajang, Dagingnya Dijual ke Pasar
"Kalau dari pengakuan tersangka karena penasaran," ujar dia.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian, jilbab, hingga sarung. Pelaku disangkakan Pasal 82 UU nomor 17 tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjjadi UU.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Mirza.
Baca juga: Tak Akui Cabuli 10 Bocah di Gunungkidul, Guru Ngaji Diusir Warga Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta diusir dari kampungnya karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak didiknya.
Keluarga tidak menempuh jalur hukum karena takut psikis anaknya terganggu.
PJ Lurah setempat Subariman membenarkan kejadian ini.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2...alih-penasaran
penasaran apa nafsu






007indojunkers dan 5 lainnya memberi reputasi
6
293
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan