- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengelola Ponpes di Karawang, Lakukan Tindak Asusila kepada 6 Santriwati


TS
felixaryo
Pengelola Ponpes di Karawang, Lakukan Tindak Asusila kepada 6 Santriwati
PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang akhirnya mengamankan AK seorang pengelola pondok pesantren yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwatinya. Tersangka jadi penghuni sel tahanan Polres, akhir Agustus silam setelah penyidik Polres melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Penangkapan tersangka dilakukan akhir bulan Agustus lalu, setelah polisi mengantongi cukup bukti,' ujar Kepala Polres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres setempat, Senin, 9 September 2024.
Disebutkan, jumlah korban yang melapor di kasus tersebut sebanyak 6 orang. Namun tak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Menurutnya, pelecehan itu terjadi sejak pertengahan tahun 2023 sampai Maret 2024 dengan berbagai modus.
"Pertama pada saat santri perempuan melakukan suatu kesalahan, melanggar aturan ponpes, pelaku memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat mempertontonkan aurat wanita," kata Edward.
Kemudian, lanjut Kapolres, pada waktu-waktu tertentu, di saat santri berada di tempat yang tidak terlalu ramai, pelaku sering melakukan atau menyentuh bagian fisik dari para korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KA dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Edward lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Enam dari puluhan santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang berada di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang mendatangi Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Kepolisian Resor Karawang, Rabu petang (7/8/2024).
Didampingi kuasa hukumnya, mereka mengadukan ulah salah satu oknum pengelola Ponpes yang dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Kuasa hukum para santriwati, Saepul Rohman mengungkapkan, kejadian keji yang menimpa kliennya terjadi berulang dalam kurun waktu empat bulan. Namun sebelumnya para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
"Selama ini para korban tidak berani melapor karena takut," ujar Saepul, kepada awak media, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dijelaskan Saepul, pimpinan Ponpes yang dilaporkan berinisial KA. Dia melakukan pelecehan dengan dalih para santriwati itu melakukan pelanggaran sehingga harus dihukum.
Para santriwati yang masih berusia 13 sampai 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP itu tidak bisa berontak saat K menyuruhnya membuka pakaian. Ada yang juga diraba-raba bagian dadanya dari arah belakang saat santriwati itu sedang mengaji.
"Jumlah korbannya mencapai 20 orang, kemungkinan bisa lebih. Tapi yang berani melapor baru 6 orang," kata Saepul.
Keenam santriwati itu awalnya mengadu kepada orang tuanya masing-masing terkait perilaku oknum pimpinan Ponpes. Merasa tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, para orang tua korban sepakat melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.
"Kami sudah melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual itu ke Unit PPA Polres. Saat baru enam santriwati yang mau membuka laporan," kata Saepul.
Ke enam santriwati itu, saat ini dalam kondisi mengalami traumatis. Ia berharap APH dapat bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut. (Dodo Rihanto)***
Beritanya tenggelam sama bocil palembang
"Penangkapan tersangka dilakukan akhir bulan Agustus lalu, setelah polisi mengantongi cukup bukti,' ujar Kepala Polres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres setempat, Senin, 9 September 2024.
Disebutkan, jumlah korban yang melapor di kasus tersebut sebanyak 6 orang. Namun tak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Menurutnya, pelecehan itu terjadi sejak pertengahan tahun 2023 sampai Maret 2024 dengan berbagai modus.
"Pertama pada saat santri perempuan melakukan suatu kesalahan, melanggar aturan ponpes, pelaku memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat mempertontonkan aurat wanita," kata Edward.
Kemudian, lanjut Kapolres, pada waktu-waktu tertentu, di saat santri berada di tempat yang tidak terlalu ramai, pelaku sering melakukan atau menyentuh bagian fisik dari para korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KA dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Edward lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Enam dari puluhan santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang berada di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang mendatangi Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Kepolisian Resor Karawang, Rabu petang (7/8/2024).
Didampingi kuasa hukumnya, mereka mengadukan ulah salah satu oknum pengelola Ponpes yang dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Kuasa hukum para santriwati, Saepul Rohman mengungkapkan, kejadian keji yang menimpa kliennya terjadi berulang dalam kurun waktu empat bulan. Namun sebelumnya para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
"Selama ini para korban tidak berani melapor karena takut," ujar Saepul, kepada awak media, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dijelaskan Saepul, pimpinan Ponpes yang dilaporkan berinisial KA. Dia melakukan pelecehan dengan dalih para santriwati itu melakukan pelanggaran sehingga harus dihukum.
Para santriwati yang masih berusia 13 sampai 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP itu tidak bisa berontak saat K menyuruhnya membuka pakaian. Ada yang juga diraba-raba bagian dadanya dari arah belakang saat santriwati itu sedang mengaji.
"Jumlah korbannya mencapai 20 orang, kemungkinan bisa lebih. Tapi yang berani melapor baru 6 orang," kata Saepul.
Keenam santriwati itu awalnya mengadu kepada orang tuanya masing-masing terkait perilaku oknum pimpinan Ponpes. Merasa tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, para orang tua korban sepakat melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.
"Kami sudah melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual itu ke Unit PPA Polres. Saat baru enam santriwati yang mau membuka laporan," kata Saepul.
Ke enam santriwati itu, saat ini dalam kondisi mengalami traumatis. Ia berharap APH dapat bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut. (Dodo Rihanto)***
Beritanya tenggelam sama bocil palembang






aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
221
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan