- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Sahkan UU DKJ: Jakarta dan Wilayah Aglomerasi Akan Dipimpin Wapres Gibran


TS
knotfest
Jokowi Sahkan UU DKJ: Jakarta dan Wilayah Aglomerasi Akan Dipimpin Wapres Gibran
Jakarta - Sebentar lagi Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota karena Presiden Jokowi sudah mengesahkan UU DKJ.
Setelah Keppres Jokowi terbit, maka ibu kota resmi akan pindah dari Jakarta ke IKN sesuai amanat UU DKJ.
Selain itu, UU DKJ juga mengamanatkan Jakarta akan punya wilayah aglomerasi yang akan dipimpin Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka selaku Ketua Dewan Aglomerasi.
Hal itu juga turut ditegaskan dalam pasal 55 ayat 3 dari UU DKJ yang menyebutkan jika Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka.
Nantinya selain Jakarta, Gibran juga bakal memimpin kawasan aglomerasi yang meliputi wilayah berikut ini:
1. Kota Bekasi
2. Kabupaten Bekasi
3. Kota Bogor
4. Kabupaten Bogor
5. Kota Tangerang
6. Kabupaten Tangerang
7. Kota Depok
8. Kota Tangerang Selatan
9. Kabupaten Cianjur
Masih dalam pasal 55 UU DKJ, disebutkan bahwa Gibran akan bertanggung jawab untuk menyelaraskan pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta di masa mendatang.
Tugas Gibran nantinya akan mencakup pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia, tata ruang, serta lingkungan.
Nantinya kawasan aglomerasi yang akan dipimpin Gibran Rakabuming Raka akan dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan.
Hal ini dikarenakan, setelah UU DKJ disahkan, Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota sebelum diterbitkannya Keppres.
Sementara itu, Gibran sebelumnya telah menyatakan bahwa ia akan menunggu keputusan mengenai tugasnya dalam mengelola wilayah aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ berlaku.
"Kita tunggu saja keputusannya," kata Gibran.
Itulah informasi mengenai Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan memimpin Jakarta setelah Jokowi sahkan UU DKJ pada 25 April 2024.
https://www.ayobandung.com/umum/7913...ayahnya?page=2
Wah makin menjadi jadi dia kisanak..
Setelah Keppres Jokowi terbit, maka ibu kota resmi akan pindah dari Jakarta ke IKN sesuai amanat UU DKJ.
Selain itu, UU DKJ juga mengamanatkan Jakarta akan punya wilayah aglomerasi yang akan dipimpin Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka selaku Ketua Dewan Aglomerasi.
Hal itu juga turut ditegaskan dalam pasal 55 ayat 3 dari UU DKJ yang menyebutkan jika Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka.
Nantinya selain Jakarta, Gibran juga bakal memimpin kawasan aglomerasi yang meliputi wilayah berikut ini:
1. Kota Bekasi
2. Kabupaten Bekasi
3. Kota Bogor
4. Kabupaten Bogor
5. Kota Tangerang
6. Kabupaten Tangerang
7. Kota Depok
8. Kota Tangerang Selatan
9. Kabupaten Cianjur
Masih dalam pasal 55 UU DKJ, disebutkan bahwa Gibran akan bertanggung jawab untuk menyelaraskan pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta di masa mendatang.
Tugas Gibran nantinya akan mencakup pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia, tata ruang, serta lingkungan.
Nantinya kawasan aglomerasi yang akan dipimpin Gibran Rakabuming Raka akan dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan.
Hal ini dikarenakan, setelah UU DKJ disahkan, Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota sebelum diterbitkannya Keppres.
Sementara itu, Gibran sebelumnya telah menyatakan bahwa ia akan menunggu keputusan mengenai tugasnya dalam mengelola wilayah aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ berlaku.
"Kita tunggu saja keputusannya," kata Gibran.
Itulah informasi mengenai Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan memimpin Jakarta setelah Jokowi sahkan UU DKJ pada 25 April 2024.
https://www.ayobandung.com/umum/7913...ayahnya?page=2
Wah makin menjadi jadi dia kisanak..






dellphx dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
81


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan