- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gegara Pelihara Landak Warisan Mertua,Pemuda Dibui 5 Th & Denda Ratusan Juta


TS
inrealliffe
Gegara Pelihara Landak Warisan Mertua,Pemuda Dibui 5 Th & Denda Ratusan Juta
Sungguh Nahas! Gegara Pelihara Landak Jawa Warisan Ayah Mertua, Pemuda Asal Bali Ini Terancam Dibui 5 Tahun dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Bali, gemasulawesi – Sungguh nahas nasib Nyoman Sukena (25), hanya gara-gara pelihara empat ekor landak jawa yang notabene warisan dari Almarhum ayah mertuanya kini terancam bui 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Nyomen Sukena disebut tidak mengetahui jika ada larangan memelihara landak, ketidaktahuan tersebut mengakibatkan terjerat hukum menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 29 Agustus 2024.
Nyoman Sukena sendiri diketahui berasal dari Banjar Kareng Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung.
Dia ditangkap setelah ada laporan terkait peliharaannya yang diketahui jenis satwa dilindungi ke pihak Polda Bali, yang langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat reserse Kirminal Khusus.
Pihak Kejaksaan Tinggi Bali sendiri melalui JPU dalam tuntutannya mengatakan, Nyoman Sukena diduga telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal Pasal 40 ayat (2) UU Rwpublik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Nyoman Sukena juga dijerat dengan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa dengan acaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam penjelasannya JPU Dewa Ari mengungkapkan Nyoman Sukena ditangkat Dirkrimsus Kota Bali pada hari senin 4 Maret 2024 di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung.

“Terdakwa diketahui tidak memiliki dokumen resmi atau izin resmi dari Instansi terkait dalam memelihara satwa dilindungi tersebut,” ungkapnya.
Nyoman Sukena sendiri mengaku memelihara landak itu sudah lima tahun, bermula dari ditemukannya dua landak itu oleh ayah mertuanya di ladang.
Karena kasihan dan miliki hobi memelihara hewan, Nyoman Sukena memelihara kedua landak tersebut tanpa mengetahui jika ada larangan untuk memelihara hewan jenis landak.
“Saya benar-benar tidak mengetahui jika ada larangan memelihara hewan jenis landak, bagi kami Landak adalah jenis hewa hama bagi Perkebunan,” terangnya.
Setelah dipelihara selama lima tahun, kedua hewan tersebut saat ini diketahui telah melahirkan dua anak.
Kasus tersebut juga mendapatkan perhatian khusus dari praktisi hukum terkenal Hotman Paris, dimana pengacara terkenal tersebut meminta keluarga terdakwa untuk menghubungi Hotman 911 pada status IG nya @hotmanparisofficial. (fan)
link
kasian pasti ada yg cepu
jangankan landak jawa yg ada di bali
burung enggang pun ada orang yg punya di jawa
tapi yg punya pejabat
orang cepu gak berani laporin pejabat
beraninya sama yg rakyat bawah
memang ya orang cepu kayak kurang kerjaan aja
sok suci
pasti hidup nya di REAL LIFE gak bahagia

Bali, gemasulawesi – Sungguh nahas nasib Nyoman Sukena (25), hanya gara-gara pelihara empat ekor landak jawa yang notabene warisan dari Almarhum ayah mertuanya kini terancam bui 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Nyomen Sukena disebut tidak mengetahui jika ada larangan memelihara landak, ketidaktahuan tersebut mengakibatkan terjerat hukum menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 29 Agustus 2024.
Nyoman Sukena sendiri diketahui berasal dari Banjar Kareng Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung.
Dia ditangkap setelah ada laporan terkait peliharaannya yang diketahui jenis satwa dilindungi ke pihak Polda Bali, yang langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat reserse Kirminal Khusus.
Pihak Kejaksaan Tinggi Bali sendiri melalui JPU dalam tuntutannya mengatakan, Nyoman Sukena diduga telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal Pasal 40 ayat (2) UU Rwpublik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Nyoman Sukena juga dijerat dengan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa dengan acaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam penjelasannya JPU Dewa Ari mengungkapkan Nyoman Sukena ditangkat Dirkrimsus Kota Bali pada hari senin 4 Maret 2024 di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung.
“Terdakwa diketahui tidak memiliki dokumen resmi atau izin resmi dari Instansi terkait dalam memelihara satwa dilindungi tersebut,” ungkapnya.
Nyoman Sukena sendiri mengaku memelihara landak itu sudah lima tahun, bermula dari ditemukannya dua landak itu oleh ayah mertuanya di ladang.
Karena kasihan dan miliki hobi memelihara hewan, Nyoman Sukena memelihara kedua landak tersebut tanpa mengetahui jika ada larangan untuk memelihara hewan jenis landak.
“Saya benar-benar tidak mengetahui jika ada larangan memelihara hewan jenis landak, bagi kami Landak adalah jenis hewa hama bagi Perkebunan,” terangnya.
Setelah dipelihara selama lima tahun, kedua hewan tersebut saat ini diketahui telah melahirkan dua anak.
Kasus tersebut juga mendapatkan perhatian khusus dari praktisi hukum terkenal Hotman Paris, dimana pengacara terkenal tersebut meminta keluarga terdakwa untuk menghubungi Hotman 911 pada status IG nya @hotmanparisofficial. (fan)
link
kasian pasti ada yg cepu
jangankan landak jawa yg ada di bali
burung enggang pun ada orang yg punya di jawa
tapi yg punya pejabat
orang cepu gak berani laporin pejabat
beraninya sama yg rakyat bawah
memang ya orang cepu kayak kurang kerjaan aja
sok suci
pasti hidup nya di REAL LIFE gak bahagia






xneakerz dan 10 lainnya memberi reputasi
11
949
61


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan