Kaskus

News

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan
Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

Denpasar - Gaji para pekerja akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan. Program ini kini tengah dibahas pemerintah.

Dilansir dari detikFinance, Kamis (5/9/2024), program dana pensiun wajib pekerja ini tengah dipersiapkan pemerintah. Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan dalam Peraturan OJK (POJK).

Penyelenggaraan bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib," kata Ogi, dilansir dari detikFinance.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibanding gaji yang diterima saat bekerja. Saat ini replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Indonesia (ILO).

OJK sebelumnya memang menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20%.

"ini disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dapen tambahan, dan pelaksanaannya secara kompetitif, ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK," kata dia.

Di samping itu, BPJS TK yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Diketahui, saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.

"Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi nanti manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terakhir. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025, dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya," jelas dia.

sumber

program pensiun sukarela tapi wajib seperti ini banyak manfaat dan nilai positifnya gan. hari tua para pekerja jadi semakin terjamin kepastiannya emoticon-thumbsup
Diubah oleh kushkoos 05-09-2024 17:59
nenek.sihirAvatar border
xneakerzAvatar border
gmc.yukonAvatar border
gmc.yukon dan 4 lainnya memberi reputasi
5
624
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan