- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Modus Kiai Lecehkan Santri Korban Pencabulan di Gresik: Minta Pijat-Minum


TS
felixaryo
Modus Kiai Lecehkan Santri Korban Pencabulan di Gresik: Minta Pijat-Minum
Gresik - Polisi menetapkan AM atau Abdul Malik pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Dukun, Gresik sebagai tersangka. Saat ini, AM ditahan di Polres Gresik.
AM tersangka kasus pencabulan terhadap CS (16) korban pemerkosaan yang sedang menjalani rehabilitasi sosial.
Dari penyelidikan polisi sejak awal, AM kerap memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh pondok untuk memperdaya korban.
"Pelaku meminta korban untuk melakukan hal di luar aktifitas belajar mengajar pondok. Mulai dari memijat, menyiapkan minuman dan sejenisnya. Dari sanalah terlapor memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pelecehan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (4/9/2024).
Aldhino menjelaskan dari hasil pemeriksaan, dalam menjalankan aksinya pelaku meminta korban memijat sebanyak 3 kali,
"Pelaku meminta korban melakukan hal di luar aktifitas belajar mengajar pondok. Mulai dari memijat, menyiapkan minuman dan sejenisnya. Dari sanalah terlapor memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pelecehan," tambah Aldhino.
Rupanya, pelaku tak hanya sekali melecehkan korbannya. Sebab, korban sudah berada di pondok tersebut sejak 2021.
"Jadi aksi ini tidak hanya sekali. Ada beberapa kali adegan yang dilakukan pelaku," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menahan pelaku sejak Senin (12/8/2024). Saat itu pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, didampingi istri dan kuasa hukumnya.
Kasus bermula saat remaja perempuan berinisial CS dititipkan ke ponpes di kawasan Dukun, Gresik setelah menjadi korban pencabulan. Miris, di ponpes itu dia diduga menjadi korban pelecehan oleh kiai berinisial AM.
Informasi yang didapatkan detikJatim, remaja berusia 16 tahun itu merupakan korban pencabulan oleh tetangganya sendiri pada tahun 2021, saat usianya masih berusia 13 tahun.
Setelah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, korban diserahkan kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik dan sempat mendapatkan pendampingan.
Selanjutnya, KBPPPA Gresik korban diserahkan kepada Dinas Sosial Gresik. Agar mendapatkan trauma healing hingga kondisi psikologis korban kembali pulih, Dinsos Gresik pun menitipkan CS ke Ponpes yang diasuh AM di Dukun.
Di sana, korban yang diharapkan mendapat pendampingan psikologis agar tidak trauma justru menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh kiai pengasuh ponpes tersebut.
Setelah kasus tahun 2021 inkrah, dia dititipkan ke salah satu ponpes di Kecamatan Dukun, Gresik untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, tapi dia justru kembali korban pencabulan oleh kiai.
CS kembali menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan kiai pengasuh ponpes tempat dirinya dititipkan berinisial AM. Aksi AM terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat kiai itu yang terjadi pada awal Agustus 2024 kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban pun melaporkan sang kiai.
Tidak habis habis
AM tersangka kasus pencabulan terhadap CS (16) korban pemerkosaan yang sedang menjalani rehabilitasi sosial.
Dari penyelidikan polisi sejak awal, AM kerap memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh pondok untuk memperdaya korban.
"Pelaku meminta korban untuk melakukan hal di luar aktifitas belajar mengajar pondok. Mulai dari memijat, menyiapkan minuman dan sejenisnya. Dari sanalah terlapor memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pelecehan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (4/9/2024).
Aldhino menjelaskan dari hasil pemeriksaan, dalam menjalankan aksinya pelaku meminta korban memijat sebanyak 3 kali,
"Pelaku meminta korban melakukan hal di luar aktifitas belajar mengajar pondok. Mulai dari memijat, menyiapkan minuman dan sejenisnya. Dari sanalah terlapor memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pelecehan," tambah Aldhino.
Rupanya, pelaku tak hanya sekali melecehkan korbannya. Sebab, korban sudah berada di pondok tersebut sejak 2021.
"Jadi aksi ini tidak hanya sekali. Ada beberapa kali adegan yang dilakukan pelaku," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menahan pelaku sejak Senin (12/8/2024). Saat itu pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, didampingi istri dan kuasa hukumnya.
Kasus bermula saat remaja perempuan berinisial CS dititipkan ke ponpes di kawasan Dukun, Gresik setelah menjadi korban pencabulan. Miris, di ponpes itu dia diduga menjadi korban pelecehan oleh kiai berinisial AM.
Informasi yang didapatkan detikJatim, remaja berusia 16 tahun itu merupakan korban pencabulan oleh tetangganya sendiri pada tahun 2021, saat usianya masih berusia 13 tahun.
Setelah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, korban diserahkan kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik dan sempat mendapatkan pendampingan.
Selanjutnya, KBPPPA Gresik korban diserahkan kepada Dinas Sosial Gresik. Agar mendapatkan trauma healing hingga kondisi psikologis korban kembali pulih, Dinsos Gresik pun menitipkan CS ke Ponpes yang diasuh AM di Dukun.
Di sana, korban yang diharapkan mendapat pendampingan psikologis agar tidak trauma justru menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh kiai pengasuh ponpes tersebut.
Setelah kasus tahun 2021 inkrah, dia dititipkan ke salah satu ponpes di Kecamatan Dukun, Gresik untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, tapi dia justru kembali korban pencabulan oleh kiai.
CS kembali menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan kiai pengasuh ponpes tempat dirinya dititipkan berinisial AM. Aksi AM terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat kiai itu yang terjadi pada awal Agustus 2024 kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban pun melaporkan sang kiai.
Tidak habis habis






servesiwi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
321
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan