- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pilkada 2024: Papua Barat Jadi Satu-Satunya Provinsi dengan Calon Tunggal


TS
metropapuane430
Pilkada 2024: Papua Barat Jadi Satu-Satunya Provinsi dengan Calon Tunggal

SORONG, MPN– Papua Barat mencatatkan diri sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024. Pasangan calon tersebut diusung oleh 17 dari 18 partai politik peserta Pemilu.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tunggal Papua Barat adalah Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani. "Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Dominggus Mandacan merupakan Ketua DPW Partai Nasdem Papua Barat, sementara Mohamad Lakotani menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Papua Barat.
Baca juga: Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia: Momen Bersejarah untuk Perdamaian dan Persatuan
Dari total 18 partai politik peserta Pemilu, hanya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang belum mengusung pasangan calon kepala daerah hingga batas akhir pendaftaran. Meski begitu, setiap partai politik memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, meskipun tidak mencukupi jumlah suara.
Secara keseluruhan, ada 43 wilayah di Indonesia yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024 setelah pendaftaran ditutup. Untuk mengatasi hal ini, KPU akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi daerah-daerah tersebut.
Perpanjangan masa pendaftaran ini diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada. Sebelum pendaftaran kembali dibuka, KPU akan melakukan sosialisasi selama tiga hari, mulai 30 Agustus 2024. Pendaftaran ulang akan dibuka selama tiga hari, yaitu pada tanggal 2, 3, dan 4 September 2024.
"Provinsi, kabupaten, atau kota yang memiliki calon tunggal dan masih memiliki partai politik yang belum mengajukan pasangan calon dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," jelas Idham.
Dengan kondisi ini, Papua Barat menjadi perhatian khusus dalam Pilkada 2024 karena hanya memiliki satu pasangan calon yang didukung mayoritas partai politik peserta Pemilu.
Lihat juga: Kapolri Tunjuk Brigjen Patrige Renwarin Sebagai Kapolda Papua, Gantikan Komjen Mathius Fakhiri






eggnostick dan 2 lainnya memberi reputasi
1
145
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan