Kaskus

News

92702689Avatar border
TS
92702689
SOSOK Alfin Viral Pakai Pelat Lemhannas Palsu, Pajero Angsuran 13 Bulan Lagi


SOSOK Alfin Viral Pakai Pelat Lemhannas Palsu, Pajero Angsuran 13 Bulan Lagi Kini Diamankan



SOSOK Alfin Viral Pakai Pelat Lemhannas Palsu, Pajero Angsuran 13 Bulan Lagi
SOSOK Alfin Viral Pakai Pelat Lemhannas Palsu, Pajero Angsuran 13 Bulan Lagi Kini Diamankan


TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Alfin yang viral pakai Pelat Lemhannas palsu.

Alfin ditangkap polisi padahal Pajero yang ia kenakan utang angsuran 13 bulan lagi.
Hal itu dilakukan Alfin demi jadi prioritas di jalanan.
Inilah sosok pria di Malang, Jawa Timur yang nekat pakai pelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) palsu di mobil Pajeronya.
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, sosok pria tersebut diketahui bernama Alfin Aulia Rachman.
Hal tersebut terkuak usai Alfin diamankan oleh Satlantas Polres Malang.
Alfin Aulia Rachman merupakan warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Ia diamankan karena diduga telah memalsukan pelat nomor mobilnya, Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, dengan pelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI nomor 6036-00 pada Minggu (25/8/2024) lalu.

Saat itu Alfin ikut dalam kegiatan Car Meet Up Merdeka War di Stadion Kanjuruhan Malang pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku mengaku menggunakan pelat nomor Lemhannas dan menyalakan lampu strobo agar pengguna jalan lainnya mengira mobil yang digunakan tersebut adalah mobil dari petugas Lemhannas. Sehingga mendapatkan kelancaran dan prioritas laju kendaraan di jalan daripada pengguna jalan lainnya,” tutur Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Gatra dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).

SOSOK Alfin Viral Pakai Pelat Lemhannas Palsu, Pajero Angsuran 13 Bulan LagiSOSOK Alfin Viral Pakai Pelat Lemhannas Palsu, Pajero Angsuran 13 Bulan Lagi, Demi Jadi Prioritas

Adis juga mengatakan bahwa pihak kepolisian baru mengetahui viralnya rekaman diamankan karena diduga telah memalsukan pelat nomor mobilnyas.
Alfin kemudian diperiksa oleh polisi.
Hingga akhirnya dugaan itu terbukti benar dan pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam.
Pelaku mengaku menggunakan pelat Lemhanas dan menyalakan lampu strobo agar pengguna jalan mengira mereka petugas dan memberikan jalan prioritas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mobil tersebut terdaftar dengan nomor polisi L 515 dan masih dalam proses kredit di salah satu bank swasta.
Mobil pelaku masih dalam angsuran mobil sebanyak 13 kali lagi.
“Pelaku saat ini masih melakukan pembayaran kredit setiap bulan sebesar Rp 13,5 juta dan masih tersisa 13 kali angsuran,” ujarnya.
Ia mengakui kesalahannya karena perbuatannya memasang lampu strobo dan pelat Lemhanas tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaku telah memohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada semua pihak yang telah dirugikan, terutama pihak Lemhannas, dan siap menerima sanksi atau hukuman atas perbuatannya,” bebernya.
Namun perbuatan pelaku akan diganjar dengan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya.



Sumber

aldonisticAvatar border
RubahBetutuAvatar border
RubahBetutu dan aldonistic memberi reputasi
2
551
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan