- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Modus Bantu Kerja di Kebun,Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis Belia


TS
felixaryo
Modus Bantu Kerja di Kebun,Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis Belia
SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis 170 bulan penjara kepada Amiruddin alias Amir (57), setelah terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Selasa (27/8/2024), dengan nomor perkara 15/JN/2024/Ms.idi, Amiruddin yang berasal dari Aceh Utara dan menetap di Kecamatan Julok, Kabupaten AcehTimur dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun.
Informasi ini didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Idi.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com pada Sabtu (31/8/2024), hukuman yang dijatuhkan kepada Amir lebih berat daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 160 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika Amiruddin mengajak korban yang masih berusia 12 tahun, untuk membantunya bekerja di kebun.
Setelah kejadian tersebut terungkap, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Timur pada 1 Maret 2023.
Amiruddin sempat melarikan diri selama lebih dari tiga tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia akhirnya berhasil ditangkap pada 21 Mei 2024, dan mulai disidangkan pada 9 Juli 2024 dengan dakwaan pemerkosaan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kuasa hukum keluarga korban, Abass S Rachman menyatakan, bahwa pihak keluarga sangat menantikan putusan majelis hakim.
"Kami telah melihat putusan Majelis Hakim melalui SIPP MS Idi. Amir dijatuhi hukuman 170 bulan penjara. Kita tunggu apakah ada banding dari jaksa atau terdakwa," ujarnya singkat.(*)
https://aceh.tribunnews.com/2024/08/...-bulan-penjara
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Selasa (27/8/2024), dengan nomor perkara 15/JN/2024/Ms.idi, Amiruddin yang berasal dari Aceh Utara dan menetap di Kecamatan Julok, Kabupaten AcehTimur dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun.
Informasi ini didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Idi.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com pada Sabtu (31/8/2024), hukuman yang dijatuhkan kepada Amir lebih berat daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 160 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika Amiruddin mengajak korban yang masih berusia 12 tahun, untuk membantunya bekerja di kebun.
Setelah kejadian tersebut terungkap, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Timur pada 1 Maret 2023.
Amiruddin sempat melarikan diri selama lebih dari tiga tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia akhirnya berhasil ditangkap pada 21 Mei 2024, dan mulai disidangkan pada 9 Juli 2024 dengan dakwaan pemerkosaan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kuasa hukum keluarga korban, Abass S Rachman menyatakan, bahwa pihak keluarga sangat menantikan putusan majelis hakim.
"Kami telah melihat putusan Majelis Hakim melalui SIPP MS Idi. Amir dijatuhi hukuman 170 bulan penjara. Kita tunggu apakah ada banding dari jaksa atau terdakwa," ujarnya singkat.(*)
https://aceh.tribunnews.com/2024/08/...-bulan-penjara
0
208
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan