Kaskus

News

kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
Jaksa Ditangkap Polisi di Tapsel Terancam 6 Tahun Bui
Jaksa Ditangkap Polisi di Tapsel Terancam 6 Tahun Bui
Finta Rahyuni
~4 minutes

Tapanuli Selatan -

Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) Jovi Andrea Bachtiar ditangkap usia membuat unggahan yang menuduh staf Kejari Tapsel menggunakan mobil Kajari untuk pacaran. Jovi terancam hukuman enam tahun penjara.

Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung mengatakan Jovi dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun (penjara)," kata Maria, Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria mengatakan kejadian itu berawal pada Mei 2024. Saat itu, pelaku mengambil foto korban yang tengah mengenakan baju dinas kejaksaan dari TikTok korban.

Lalu, pelaku mengunggah foto itu di story Instagram-nya dengan menambah keterangan 'Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Inova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke jaksa agung muda pengawasan'.

"(Pelaku) ngaku dia kalau dia sudah mem-posting itu. Tersangka sengaja membuat posting-an di akun Instagram dan TikTok dengan turut melampirkan foto korban yang memakai baju dinas kejaksaan" kata Maria saat dikonfirmasi detikSumut.

Setelah itu, unggahan tersebut ternyata tidak mendapat respons dari korban. Alhasil, pelaku kembali mengunggah tangkapan layar story Instagram-nya itu dan mengunggahnya di TikTok.

Saat itu, pelaku mengunggah posting-an itu sembari menambahkan keterangan 'Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ng*nt*t sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan' dan 'Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung'.

Atas unggahan itu, korban yang merupakan ASN di Kejari Tapsel membuat laporan ke Polres Tapsel pada 25 Mei 2024. Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku Jovi pada Rabu (21/8).

"JAB sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dan tidak hadir tanpa alasan," jelasnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tapsel untuk proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, Jovi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (22/8).

Maria menyebut korban tidak menggunakan mobil Kajari Tapsel untuk pacaran seperti yang dituduhkan pelaku. Pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan itu.

"Itu kan mobil dinas Kajari. Jadi, ini kan dia (korban) di bagian tata usahanya, sekretariatnya. Jadi, secara tidak langsung dia (korban) ajudannya ibu (Kajari) itu. Jadi, kalau ada apa-apa, misalnya disuruh ibu itu ke sana sama si korban ini, yang dipakai kan mobil itu (Kajari), yang nyopir kan sopirnya," kata Maria.

"(Motif) ini yang enggak tahu, karena dia (pelaku) selalu enggak mau terbuka," sambungnya.

(afb/afb)
https://www.detik.com/sumut/hukum-da...am-6-tahun-bui



motifnya apa ya
0
275
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan