- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening di Atas Rp 1 M, Ini Aturannya


TS
rajin.meremas
Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening di Atas Rp 1 M, Ini Aturannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini telah memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Salah satu hak yang diperoleh DJP adalah mengintip rekening dengan nominal di atas Rp 1 miliar.
Hal ini telah dituangkan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.
Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak pun dilarang bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.
Pasal 7 PMK tersebut menyebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.
"Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (13/8/2024).
Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank.
Sebenarnya, aturan ini bukan aturan baru. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018. Aturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memberikan laporan.
"Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis," papar Dwi kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/12/203).
Adapun batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan sebagai berikut:
1) agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan
2) tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.
Rugi Nabung Banyak di NKRI, lu capek nyari duit dicurigain dikit duit lu di embat. makanya orkay naro duit di negara laen lebih tenang.
si yono punya kerjaan, menkeu terbaik katanya alumni beng beng.
sekarang aturan yang dia buat bikin ancur ancuran ekonomi rakyat.
dari dulu gw dah bilang ini orang ngapain sih balik ke indonesia, biarin aja di amerika, lah dia ga pinter pinter amat kok bikin aturan malah cenderung nyusahin rakyat, amerika butuh orang model gini bukan karena pinter.

sekarang ke bukti khan nyusahin rakyat.
Hal ini telah dituangkan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.
Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak pun dilarang bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.
Pasal 7 PMK tersebut menyebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.
"Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (13/8/2024).
Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank.
Sebenarnya, aturan ini bukan aturan baru. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018. Aturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memberikan laporan.
"Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis," papar Dwi kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/12/203).
Adapun batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan sebagai berikut:
1) agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan
2) tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.
Rugi Nabung Banyak di NKRI, lu capek nyari duit dicurigain dikit duit lu di embat. makanya orkay naro duit di negara laen lebih tenang.
si yono punya kerjaan, menkeu terbaik katanya alumni beng beng.
sekarang aturan yang dia buat bikin ancur ancuran ekonomi rakyat.
dari dulu gw dah bilang ini orang ngapain sih balik ke indonesia, biarin aja di amerika, lah dia ga pinter pinter amat kok bikin aturan malah cenderung nyusahin rakyat, amerika butuh orang model gini bukan karena pinter.

sekarang ke bukti khan nyusahin rakyat.




ushirota dan superman313 memberi reputasi
2
394
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan