- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Harapan Anies Kandas, Parpol Tak Bisa Ubah Dukungan usai Daftarkan Paslon


TS
ditusuk.teman
Harapan Anies Kandas, Parpol Tak Bisa Ubah Dukungan usai Daftarkan Paslon
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pupus sudah harapan Anies Baswedan untuk kembali memimpin Jakarta.
Ia tak bisa berharap ada partai politik yang balik badan di menit akhir usai mendaftarkan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur jagoannya ke KPU pada hari ini, Rabu (28/8/2024).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa perubahan komposisi partai pengusung bakal paslon kepala daerah hanya dapat dimungkinkan pada satu kondisi.
Kondisi itu yakni apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi ambang batas (threshold) untuk mencalonkan bakal paslon lain.
"Kalau sampai jam 23.59 tanggal 29 Agustus itu hanya terdapat 1 paslon dan masih tersisa parpol yang belum daftar, dan yang belum daftar ini tidak memenuhi persyaratan threshold, maka yang sudah daftar bisa keluar dan bergabung dengan partai politik yang belum mendaftar dan tidak memenuhi persyaratan threshold tersebut," jelas Idham kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
"Dengan dia bergabung itu, diharapkan memenuhi angka threshold. Tujuannya agar dalam pilkada calonnya lebih dari satu," lanjut dia.
Ia menegaskan, regulasi ini telah dimuat dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
"Ya aturan PKPU-nya begitu," tegas Idham.
Sebelumnya, berembus isu bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal menarik dukungan dari Ridwan Kamil-Suswono yang hari ini didaftarkan ke KPU dan mengalihkannya untuk eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hingga kini belum mendapatkan tiket.
Pintu tertutup untuk Anies karena meskipun masih banyak partai politik yang tak memenuhi threshold untuk mencalonkan dirinya di Jakarta, namun sudah ada 2 paslon yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta hari ini: Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno.
Sehingga, perpanjangan masa pendaftaran bakal paslon dan partai politik pengusung, termasuk PKB yang turut mendaftarkan Ridwan Kamil-Suswono hari ini, tidak dapat lagi mengubah/menarik dukungannya.
Alhasil, perubahan komposisi koalisi partai politik pengusung tidak lagi dimungkinkan.
https://nasional.kompas.com/read/202...ftarkan-paslon







stevadi84 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.3K
Kutip
82
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan