- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Respons Demo Aktivis hingga Mahasiswa: Aspirasi dari Rakyat Sangat Baik


TS
mabdulkarim
Jokowi Respons Demo Aktivis hingga Mahasiswa: Aspirasi dari Rakyat Sangat Baik
Jokowi Respons Demo Aktivis hingga Mahasiswa: Aspirasi dari Rakyat Sangat Baik

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 21:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons demonstrasi besar-besaran yang dilakukan aktivis hingga mahasiswa setelah Baleg DPR merevisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Jokowi menyebutkan aspirasi masyarakat sangat baik.
"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," ujar Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal tanggapannya terkait demonstrasi aktivis hingga mahasiswa.
Sebagai informasi, demonstrasi di gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada seusai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada-tidaknya kursi di DPRD.
ADVERTISEMDPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU kemarin. Namun rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.
(isa/aik)
https://news.detik.com/berita/d-7505...t-sangat-baik.
padahal demo udah bawa alat potong kepala dan di medsos sudah nyerang ke istri dan mantunya, tapi masih bilang aspirais rakyat
Massa Tolak Revisi UU Pilkada di Sumut Singgung Politik Dinasti Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 23 Agu 2024 22:10 WIB
Bagikan:
Ratusan massa dari Akbar Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jumat (24/8/2024). (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia -- Ratusan massa dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Medan, Jumat (23/8).
Mereka memprotes sikap DPR RI yang berupaya mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan melakukan revisi undang undang Pilkada.
Selain itu, dalam aksi tersebut mereka juga menyerukan menolak politik dinasti.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK. Massa aksi datang dengan membawa spanduk berisi tuntutan dan protes atas sikap DPR dan pemerintah.
"Kita minta pemerintah agar tidak melakukan intervensi terhadap putusan MK. Putusan MK sifatnya final dan mengikat, " kata Pimpinan Aksi Akbar Sumut, Ady Yoga Kemit di lokasi.
Selain itu, demonstran juga mengkritisi dugaan upaya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berusaha melanggengkan 'politik dinasti'. Bahkan upaya tersebut kerap mengangkangi dan melakukan pembegalan terhadap konstitusi Indonesia.
"Apa yang dilakukan rezim Jokowi adalah upaya melanggengkan kekuasaan. Sehingga rezim ini terus terusan mengangkangi konstitusi aturan undang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat, serta melanggengkan kekuasaan, " ucapnya.
Tak hanya itu, massa juga meminta DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada, dengan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang sifatnya final dan mengikat.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami minta agar DPR mematuhi putusan tersebut. Kami menuntut DPR untuk kembali menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat bukan perwakilan partai politik, " kata dia.
Massa juga menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan MK. Kemudian massa mengingatkan pemerintah agar tidak mengintervensi putusan MK.
"Kita minta pemerintah agar tidak melakukan intervensi terhadap putusan MK. Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Kamu tuntut pemerintah untuk tidak intervensi proses putusan MK terhadap pilkada 2024," paparnya.
Demo terkait revisi UU Pilkada itu pecah dua hari terakhir di sejumlah kota di Indonesia, termasuk di Jakarta. Pada hari ini, selain di Medan, demo serupa juga berlangsung di Surabaya (Jawa Timur) dan Padang (Sumatera Barat).
Massa terpicu langkah Baleg DPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).
Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.
Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.
DPR pun mempersilakan KPU untuk memproses PKPU terkait Pilkada sesuai putusan MK itu.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...inasti-jokowi.
Cegah Anak STM yang Mau Demo di KPU, Polisi: Bukan Tempat Layak Bagi Pelajar

Kompas.com - 23/08/2024, 22:37 WIB Shela Octavia, Ambaranie Nadia Kemala Movanita Tim Redaksi Lihat Foto Pelajar STM saat hendak ikut dalam aksi unjuk rasa di depan KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024). (Shela Octavia)
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sempat mencegah beberapa pelajar STM yang hendak menghampiri lokasi unjuk rasa di depan kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, hal ini karena usia mereka yang masih terlalu muda.
“Karena mereka masih di bawah 18 tahun memang tempat aksi itu bukan tempat yang layak bagi status anak dan pelajar,” ujar Susatyo saat ditemui di depan Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Polisi tidak ingin para pelajar menjadi korban atau ikut terprovokasi untuk melakukan kegiatan anarkistis.
Dia pun mengapresiasi para peserta aksi yang berunjuk rasa di depan kantor KPU RI karena telah menyampaikan aspirasi mereka secara kondusif.
“Alhamdulillah massa aksi bisa mengerti imbauan dari pihak petugas dan bubar secara tertib pada pukul 19.00,” imbuh dia.
Sebagai informasi, demo tersebut merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
https://megapolitan.kompas.com/read/...at-layak-bagi.
Polisi Bubarkan Paksa Mahasiswa Demo di DPR Aceh dengan Gas Air Mata

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 23 Agu 2024 22:11 WIB
Polisi dan Brimob membubarkan paksa mahasiswa yang berdemo di DPR Aceh dengan tembakan gas air mata. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).
Banda Aceh - Polisi dan Brimob membubarkan paksa mahasiswa yang berdemo di DPR Aceh dengan tembakan gas air mata. Mereka dibubarkan setelah tenggat waktu yang diberikan berakhir.
Pantauan detikSumut, Jumat (23/8/2024) malam, polisi memberikan tenggat waktu untuk mahasiswa membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang diberikan, massa masih bertahan di jalan Teuku Daud Beureueh atau di sepanjang jalan di depan DPR Aceh.
Polisi sebelumnya sempat menembakkan gas air mata dan menyiram dengan mobil water canon. Namun mereka tetap bertahan. Beberapa mahasiswa melempar balik polisi.
Begitu jam 21.00 WIB, personel Brimob dan polisi membubarkan paksa mahasiswa. Polisi sempat menembakkan gas air mata beberapa kali sehingga membuat mahasiswa lari ke arah Jambo Tape maupun Simpang Lima.
"Kami minta mahasiswa segera bubar," kata polisi dari mobil pengeras suara.
Setelah massa bubar, polisi kembali membuka jalan Teuku Daud Beureueh. Hingga kini, polisi masih siaga di DPR Aceh.
Sebelumnya, demo mahasiswa dari berbagai kampus di DPR Aceh berakhir ricuh. Polisi membubarkan massa yang bertahan di halaman DPR Aceh mulai pukul 20.30 WIB, Jumat (23/8/2024). Sejumlah personel polisi menembakkan gas air mata agar mahasiswa bubar.
Namun mereka membalasnya dengan lemparan ke arah polisi. Polisi juga sempat menyiram mahasiswa dengan mobil water canon.
Para mahasiswa tampak tidak bergeming. Mereka masih bertahan di jalan sehingga membuat jalan Teuku Daud Beureueh ditutup.
https://www.detik.com/sumut/berita/d...-gas-air-mata.
Mahasiswa dari Berbagai Organisasi di Manokwari Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 23/08/2024, 20:09 WIB Mohamad Adlu Raharusun, Andi Hartik Tim Redaksi Lihat Foto Sejumlah mahasiswa saat berdemonstrasi menolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPRD Papua Barat, Jumat (23/8/2024) sore(Adlu Raharusun )
MANOKWARI, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa di Manokwari, Papua Barat, ikut turun jalan berdemonstrasi menolak revisi UU Pilkada, Jumat (23/8/2024). Mahasiswa yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) itu berdemonstrasi di depan gedung DPRD Papua Barat.
Massa aksi sempat menggelar shalat ashar berjemaah di halaman Kantor DPRD menunggu kehadiran para wakil rakyat.
Kordinator aksi, Zulham Safua, dalam orasinya menegaskan bahwa politik dinasti yang dibangun oleh rezim saat ini merusak nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan setelah Orde Baru.
"Cita-cita bangsa ini pada Tahun 2042 menjadi Indonesia Emas, jangan sampai hanya dinikmati oleh Mas Gibran, Mas Kaesang dan Mas Bobby," kata Zulham dalam orasinya.
Sekertaris GMNI Cabang Manokwari, Echa Selau menilai, DPR telah merusak moral dan etika politik karena berusaha menabrak konstitusi.
"Pembangkangan terhadap hukum, pengkhianatan terhadap demokrasi, merupakan extraordinary crime," tegasnya.
Ketua HMI Cabang Manokwari Herdin mengatakan, sikap DPR yang berusaha menganulir putusan MK tentang ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah sangat menyedihkan.
Hal itu menjadi ironi karena DPR merupakan representasi rakyat. Massa aksi kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua DPRD Papua Barat Cartenz dan Anggota DPRD Fraksi Otsus Mudasir Bogra.
"Kami menerima aspirasi adik-adik mahasiswa dan kami akan teruskan kepada pimpinan," kata Cartenz usai menerima pernyataan sikap.
Berikut isi penyataan sikap massa aksi di Manokwari Mendesak DPR RI agar mencabut hasil rapat panja yang membahas tentang UU Pilkada dan atau mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK nomor 70/PUU/XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Mendesak KPU RI sebagai self regulatory bodies atau pelaksana hukum untuk menindak lanjuti dan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan putusan MK final and binding.
Mendesak Bawaslu untuk menjalankan chek and balance untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK dan jika tetap dilakukan maka DKPP berdasarkan laporan pengaduan harus memberikan sanksi tegas pada para pihak.
Menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan perppu yang berpotensi menjadi biang masalah baru sangat tendensius dan akan mempengaruhi politik hukum pada pilkada.
Mengingatkan kembali jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat bangsa untuk bangkit dan bersatu melawan dan menyelamatkan Indonesia dari monster -monster jahat yang kini mengancam hukum dan demokrasi.
https://regional.kompas.com/read/202...lak-revisi-uu.
Aksi massa dari Aceh sampai Papua

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 21:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons demonstrasi besar-besaran yang dilakukan aktivis hingga mahasiswa setelah Baleg DPR merevisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Jokowi menyebutkan aspirasi masyarakat sangat baik.
"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," ujar Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal tanggapannya terkait demonstrasi aktivis hingga mahasiswa.
Sebagai informasi, demonstrasi di gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada seusai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada-tidaknya kursi di DPRD.
ADVERTISEMDPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU kemarin. Namun rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.
(isa/aik)
https://news.detik.com/berita/d-7505...t-sangat-baik.
padahal demo udah bawa alat potong kepala dan di medsos sudah nyerang ke istri dan mantunya, tapi masih bilang aspirais rakyat
Massa Tolak Revisi UU Pilkada di Sumut Singgung Politik Dinasti Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 23 Agu 2024 22:10 WIB
Bagikan:
Ratusan massa dari Akbar Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jumat (24/8/2024). (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia -- Ratusan massa dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Medan, Jumat (23/8).
Mereka memprotes sikap DPR RI yang berupaya mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan melakukan revisi undang undang Pilkada.
Selain itu, dalam aksi tersebut mereka juga menyerukan menolak politik dinasti.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK. Massa aksi datang dengan membawa spanduk berisi tuntutan dan protes atas sikap DPR dan pemerintah.
"Kita minta pemerintah agar tidak melakukan intervensi terhadap putusan MK. Putusan MK sifatnya final dan mengikat, " kata Pimpinan Aksi Akbar Sumut, Ady Yoga Kemit di lokasi.
Selain itu, demonstran juga mengkritisi dugaan upaya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berusaha melanggengkan 'politik dinasti'. Bahkan upaya tersebut kerap mengangkangi dan melakukan pembegalan terhadap konstitusi Indonesia.
"Apa yang dilakukan rezim Jokowi adalah upaya melanggengkan kekuasaan. Sehingga rezim ini terus terusan mengangkangi konstitusi aturan undang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat, serta melanggengkan kekuasaan, " ucapnya.
Tak hanya itu, massa juga meminta DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada, dengan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang sifatnya final dan mengikat.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami minta agar DPR mematuhi putusan tersebut. Kami menuntut DPR untuk kembali menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat bukan perwakilan partai politik, " kata dia.
Massa juga menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan MK. Kemudian massa mengingatkan pemerintah agar tidak mengintervensi putusan MK.
"Kita minta pemerintah agar tidak melakukan intervensi terhadap putusan MK. Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Kamu tuntut pemerintah untuk tidak intervensi proses putusan MK terhadap pilkada 2024," paparnya.
Demo terkait revisi UU Pilkada itu pecah dua hari terakhir di sejumlah kota di Indonesia, termasuk di Jakarta. Pada hari ini, selain di Medan, demo serupa juga berlangsung di Surabaya (Jawa Timur) dan Padang (Sumatera Barat).
Massa terpicu langkah Baleg DPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).
Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.
Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.
DPR pun mempersilakan KPU untuk memproses PKPU terkait Pilkada sesuai putusan MK itu.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...inasti-jokowi.
Cegah Anak STM yang Mau Demo di KPU, Polisi: Bukan Tempat Layak Bagi Pelajar

Kompas.com - 23/08/2024, 22:37 WIB Shela Octavia, Ambaranie Nadia Kemala Movanita Tim Redaksi Lihat Foto Pelajar STM saat hendak ikut dalam aksi unjuk rasa di depan KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024). (Shela Octavia)
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sempat mencegah beberapa pelajar STM yang hendak menghampiri lokasi unjuk rasa di depan kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, hal ini karena usia mereka yang masih terlalu muda.
“Karena mereka masih di bawah 18 tahun memang tempat aksi itu bukan tempat yang layak bagi status anak dan pelajar,” ujar Susatyo saat ditemui di depan Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Polisi tidak ingin para pelajar menjadi korban atau ikut terprovokasi untuk melakukan kegiatan anarkistis.
Dia pun mengapresiasi para peserta aksi yang berunjuk rasa di depan kantor KPU RI karena telah menyampaikan aspirasi mereka secara kondusif.
“Alhamdulillah massa aksi bisa mengerti imbauan dari pihak petugas dan bubar secara tertib pada pukul 19.00,” imbuh dia.
Sebagai informasi, demo tersebut merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
https://megapolitan.kompas.com/read/...at-layak-bagi.
Polisi Bubarkan Paksa Mahasiswa Demo di DPR Aceh dengan Gas Air Mata

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 23 Agu 2024 22:11 WIB
Polisi dan Brimob membubarkan paksa mahasiswa yang berdemo di DPR Aceh dengan tembakan gas air mata. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).
Banda Aceh - Polisi dan Brimob membubarkan paksa mahasiswa yang berdemo di DPR Aceh dengan tembakan gas air mata. Mereka dibubarkan setelah tenggat waktu yang diberikan berakhir.
Pantauan detikSumut, Jumat (23/8/2024) malam, polisi memberikan tenggat waktu untuk mahasiswa membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang diberikan, massa masih bertahan di jalan Teuku Daud Beureueh atau di sepanjang jalan di depan DPR Aceh.
Polisi sebelumnya sempat menembakkan gas air mata dan menyiram dengan mobil water canon. Namun mereka tetap bertahan. Beberapa mahasiswa melempar balik polisi.
Begitu jam 21.00 WIB, personel Brimob dan polisi membubarkan paksa mahasiswa. Polisi sempat menembakkan gas air mata beberapa kali sehingga membuat mahasiswa lari ke arah Jambo Tape maupun Simpang Lima.
"Kami minta mahasiswa segera bubar," kata polisi dari mobil pengeras suara.
Setelah massa bubar, polisi kembali membuka jalan Teuku Daud Beureueh. Hingga kini, polisi masih siaga di DPR Aceh.
Sebelumnya, demo mahasiswa dari berbagai kampus di DPR Aceh berakhir ricuh. Polisi membubarkan massa yang bertahan di halaman DPR Aceh mulai pukul 20.30 WIB, Jumat (23/8/2024). Sejumlah personel polisi menembakkan gas air mata agar mahasiswa bubar.
Namun mereka membalasnya dengan lemparan ke arah polisi. Polisi juga sempat menyiram mahasiswa dengan mobil water canon.
Para mahasiswa tampak tidak bergeming. Mereka masih bertahan di jalan sehingga membuat jalan Teuku Daud Beureueh ditutup.
https://www.detik.com/sumut/berita/d...-gas-air-mata.
Mahasiswa dari Berbagai Organisasi di Manokwari Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 23/08/2024, 20:09 WIB Mohamad Adlu Raharusun, Andi Hartik Tim Redaksi Lihat Foto Sejumlah mahasiswa saat berdemonstrasi menolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPRD Papua Barat, Jumat (23/8/2024) sore(Adlu Raharusun )
MANOKWARI, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa di Manokwari, Papua Barat, ikut turun jalan berdemonstrasi menolak revisi UU Pilkada, Jumat (23/8/2024). Mahasiswa yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) itu berdemonstrasi di depan gedung DPRD Papua Barat.
Massa aksi sempat menggelar shalat ashar berjemaah di halaman Kantor DPRD menunggu kehadiran para wakil rakyat.
Kordinator aksi, Zulham Safua, dalam orasinya menegaskan bahwa politik dinasti yang dibangun oleh rezim saat ini merusak nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan setelah Orde Baru.
"Cita-cita bangsa ini pada Tahun 2042 menjadi Indonesia Emas, jangan sampai hanya dinikmati oleh Mas Gibran, Mas Kaesang dan Mas Bobby," kata Zulham dalam orasinya.
Sekertaris GMNI Cabang Manokwari, Echa Selau menilai, DPR telah merusak moral dan etika politik karena berusaha menabrak konstitusi.
"Pembangkangan terhadap hukum, pengkhianatan terhadap demokrasi, merupakan extraordinary crime," tegasnya.
Ketua HMI Cabang Manokwari Herdin mengatakan, sikap DPR yang berusaha menganulir putusan MK tentang ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah sangat menyedihkan.
Hal itu menjadi ironi karena DPR merupakan representasi rakyat. Massa aksi kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua DPRD Papua Barat Cartenz dan Anggota DPRD Fraksi Otsus Mudasir Bogra.
"Kami menerima aspirasi adik-adik mahasiswa dan kami akan teruskan kepada pimpinan," kata Cartenz usai menerima pernyataan sikap.
Berikut isi penyataan sikap massa aksi di Manokwari Mendesak DPR RI agar mencabut hasil rapat panja yang membahas tentang UU Pilkada dan atau mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK nomor 70/PUU/XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Mendesak KPU RI sebagai self regulatory bodies atau pelaksana hukum untuk menindak lanjuti dan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan putusan MK final and binding.
Mendesak Bawaslu untuk menjalankan chek and balance untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK dan jika tetap dilakukan maka DKPP berdasarkan laporan pengaduan harus memberikan sanksi tegas pada para pihak.
Menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan perppu yang berpotensi menjadi biang masalah baru sangat tendensius dan akan mempengaruhi politik hukum pada pilkada.
Mengingatkan kembali jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat bangsa untuk bangkit dan bersatu melawan dan menyelamatkan Indonesia dari monster -monster jahat yang kini mengancam hukum dan demokrasi.
https://regional.kompas.com/read/202...lak-revisi-uu.
Aksi massa dari Aceh sampai Papua






aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
589
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan