Kaskus

News

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Siapa yang Mengajak Ratusan Pelajar Ikut Demo ke DPR RI, Pesan Berantai Lewat WA


Siapa yang Mengajak Ratusan Pelajar Ikut Demo ke DPR RI, Pesan Berantai Lewat WASejumlah pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat kepolisian saat menyampaikan aspirasinya di Gerbang Pancasila (belakang) kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 


TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengkhawatirkan, ratusan ikut dalam aksi kawal putusan MK di gedung DPR RI .
Kehadiran para pelajar ini sejatinya tdiak penting dan tidak ada hubungannya dnegan tugas mereka .
Justru keberadaan para pelajar ini malah membuat kondidi aksi jadi kacau dan bisa memicu kesalahpahaman .
Tak hanya itu saja , keberadaan para pelajar ini bisa saja mejadi celah bagi orang tak bertanggungjawab untuk membuat skenario agar apart penegak hukum terjebak dalam keputusan tegas .
Ini lah yang menjadi persoalan setiap adanya aksi besar di Jakarta .
Parahnya , mereka ini malah berkoordinasi melalaui pesan Whatsapp untuk melakukan aksi di gedung DPR RI
Terkait dengan hal itu , Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap pelajar yang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
Komisioner Pengampu Kekerasan Fisik Psikis Anak Situasi Darurat dan Anak Disabilitas, Diyah Puspitarini, melaporkan bahwa ratusan pelajar mendatangi area Gedung DPR RI sekitar pukul 18.00 WIB setelah berkoordinasi melalui WhatsApp dan aplikasi lainnya.
"KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi pada sore hari dan berkelompok, yang datang dari arah Gelora Bung Karno (GBK), tol, dan Bendungan Hilir (Benhil) pada pukul 18.00 WIB," kata Diyah Puspitarini dalam keterangan yang diterima Kompas.com.
KPAI terus melakukan pendataan terhadap anak-anak yang terluka akibat demo di depan Gedung DPR RI.
"Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI menemukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR. KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi," ucapnya.
Menurut UU Perlindungan Anak Pasal 60, pelajar yang ikut aksi dan menjadi korban, termasuk dalam kategori anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan.
Dalam hal ini, hak perlindungan khusus bagi anak pelajar meliputi proses cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
KPAI juga mengimbau agar anak-anak yang terluka mendapatkan bantuan pemeriksaan medis dan perlindungan hukum untuk menghindari perlakuan represif.
Selain itu, KPAI meminta agar anak-anak yang diamankan di Polda mendapat perlindungan sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak.

KPAI juga mendorong semua pihak untuk mengedukasi, memahami, dan melindungi anak-anak, sambil tetap memperhatikan partisipasi mereka.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Oleh karena itu, dia memastikan tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia juga menepis kecurigaan adanya rapat paripurna yang digelar pada malam sebelumnya.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," tegasnya.



Bakar Mobil Polisi

Anarkis, massa aksi kawal putusan MK melakukan pembakaran mobil polisi.

Aksi yang sangat melanggar itu tentu saja jauh dari apa yang mereka koar-koarkan di gedung DPR RI.

Entah apa hubungannya mobil polisi dengan aspirasi mereka. 

Inilah yang kemudian dikhawatirkan ketika aksi disusupi orang tak bertanggung jawab.

Mereka bisa melakukan apa saja yang seolah itu merupakan massa aksi.
Setelah di pukul mundur , massa aksi kocar-kacir menyelamatkan diri.

Namun, justru malah melakukan aksi tak terpuji dengan membakar mobil polisi

Sesuai  UU no. 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo

Jadi, aparat berhak melakukan pembubaran karena sudah melanggar aturan.

Namun yang terjadi malah massa anarkis dan berbuat tak terpuji.

Sebuah mobil polisi di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam, dibakar massa.

Saksi mata bernama Faris (22) mengatakan, sekitar pukul 21.30 WIB, demonstran yang dipukul mundur aparat dari depan gedung MPR/DPR RI berlarian ke arah flyover menjelang perempatan Slipi.

Mereka ada yang berlarian ke arah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

"Pas massa pada kabur, pas banget ada polisi lagi mau ngeluarin mobil di Pospol Pejompongan," ujar Faris.

Massa kemudian menghancurkan mobil itu dengan batu.

Sebanyak empat polisi yang berada di dalamnya pun keluar dan berlarian ke arah Pospol Pejompongan.

"Ya sudah, habis itu dibakar sama-sama itu mobilnya," ujar Faris.

Aparat yang semula memukul mundur massa, mendengar bahwa mobil polisi dibakar. Mereka langsung menuju tempat kejadian perkara.

Mereka melontarkan sejumlah gas air mata hingga massa kembali mundur ke arah Bendungan Hilir.
Satpam Gedung BNI bernama Siprianus menambahkan, massa sempat melakukan perlawanan di Jalan Raya Pejompongan dengan melemparkan batu ke polisi.

"Massa tadi gabung sama warga ngelawan. Tapi karena ditembak gas air mata berkali-kali, massa mundur terus," ujar dia.

Hingga pukul 22.40 WIB, api yang melahap mobil polisi telah dijinakkan. Polisi memadamkan api menggunakan APAR.(*)




Sumber

itkgidAvatar border
mnotorious19150Avatar border
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell dan 2 lainnya memberi reputasi
3
385
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan