Kaskus

News

jaguarxj220Avatar border
TS
jaguarxj220
Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dari WNI, Mau Pindah?
Jakarta, IDN Times - Seruan aksi mulai bertebaran sejak Rabu (21/8/2024). Gejolak muncul sebagai buntut dari sikap DPR yang mengabaikan putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.Publik kemudian melampiaskan kekesalannya melalui media sosial sehingga bergema tagar #MosiTidakPercaya dan #KawalPutusanMK. Cara lain mengekspresikan kekesalan mereka dengan menyatakan ingin mengganti kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara lain. Bagi kamu yang penasaran, berikut cara pindah kewarganegara asing dari WNI.

Namun, untuk bisa melepas kewarganegaraan Indonesia bukan perkara mudah. Termasuk menjadi warga negara lain yang kalian inginkan. Langkah apa saja yang harus dilalui untuk bisa melepas status kewarganegaraan Indonesia?

1. Sembilan kriteria ini bisa membuat seseorang kehilangan status WNI


Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI dan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka ada sembilan kriteria seorang individu dinyatakan kehilangan status WNI nya, yaitu:

a.  memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b.  tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c.  dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kimpoi, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d.  masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e.  secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;

f.  secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g.  tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h.  mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i.  bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir


2. Individu yang ingin melepas status WNI maka harus mengajukan surat ke Presiden


Untuk melepas status WNI, maka kalian harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dikutip dari laman portal infomasi indonesia.go.id, pemohon kemudian mengajukan secara tertulis surat untuk melepas status WNI. Surat ditujukan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat informasi antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkimpoian pemohon, dan alasan permohonan. Permohonan untuk melepas status WNI harus dilampiri dengan:

1. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

2. fotokopi akte perkimpoian/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kimpoi yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

3. fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

4. surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; 

5. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Berikut tata cara untuk melepas kewarganegaraan Indonesia:

1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia

7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

3. Indonesia tidak mengakui dwi kewarganegaraan

Menurut laman Hukum Online perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA di luar wilayah Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Perwakilan Republik Indonesia setempat kemudian menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia. Pelepasan kewarganegaraan Indonesia diberitahukan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri  yang berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal lain yang perlu diingat yaitu Indonesia tidak mengakui sistem dwi kewarganegaraan. Bila sudah tidak lagi memegang status WNI, maka paspor hijau wajib diserahkan ke perwakilan Indonesia di negara tersebut. 


https://www.idntimes.com/news/world/...negaraan-asing
Diubah oleh jaguarxj220 26-08-2024 10:14
gmc.yukonAvatar border
gmc.yukon memberi reputasi
1
688
138
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan