Kaskus

News

randi1455Avatar border
TS
randi1455
Sosok Mahfud MD, Soroti Tentang Putusan MK yang Marak Di Utak-atik DPR

[ltr]Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, telah menyampaikan pandangannya tentang putusan MK yang diutak-atik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

1. Pesan Mahfud MD kepada Pimpinan Partai Politik dan Anggota DPR
Mahfud MD menulis surat terbuka kepada pimpinan partai politik dan anggota DPR, mengingatkan tentang pentingnya menjaga prinsip demokrasi dan konstitusi dalam proses politik. Ia mengingatkan bahwa putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat dengan Undang-Undang dan bahwa demokrasi harus tetap berada dalam koridor konstitusi untuk menjaga kestabilan negara.

2. Komentar tentang Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah
Mahfud MD juga menekankan bahwa revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR tanpa mengakomodasi keseluruhan putusan MK dapat berbahaya bagi masa depan Indonesia. Ia menyatakan bahwa demokrasi prosedural yang hanya berdasarkan koalisi taktis dapat mengancam konstitusi dan mengarah pada kekuasaan yang tidak adil.

3. Kritik Revisi UU MK
Tanggapan-tanggapan dari berbagai pihak, termasuk mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, menyoroti bahwa revisi UU MK dilakukan secara diam-diam dan tidak transparan. Mereka juga mengkritik bahwa revisi ini dapat mempengaruhi independensi hakim konstitusi, seperti Pasal 23 Ayat 1 yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun.

4. Komentar Mahfud MD tentang Putusan MK
Mahfud MD juga memberikan komentar bahwa putusan MK dapat meminimalisir kotak kosong dan calon boneka dalam Pilkada, sehingga lebih adil dan baik bagi masyarakat

5. Surat Terbuka Mahfud MD
Dalam surat terbukanya, Mahfud MD mengingatkan DPR untuk tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak melanggar prinsip demokrasi. Ia menulis, "Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi 'Jangan pernah lelah mencintai Indonesia'".

Mahfud MD telah menekankan peran MK sebagai lembaga pengawasan eksternal dalam rumpun kekuasaan kehakiman. Ia berpendapat bahwa MK harus mempertahankan independensi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Kewenangan MK:
Prof. Mahfud MD menekankan bahwa MK hanya berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa antar lembaga negara, memutus sengketa hasil pemilu, dan memutus pembubaran partai politik. Ia juga menegaskan bahwa MK tidak berwenang menguji SKB (Surat Keputusan Bersama) atau mengadili keputusan Bakorpakem atau Fatwa Majelis Ulama.
Keadilan Substantif:

Mahfud MD telah menekankan pentingnya keadilan substantif dalam putusan MK. Ia berpendapat bahwa MK harus mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Hal ini tercermin dalam beberapa putusan MK yang melibatkan aspek keadilan substantif dalam konteks hukum konstitusional.

Pengawasan atas Hakim:
Prof. Mahfud MD juga menekankan pentingnya pengawasan atas perilaku hakim oleh MK. Ia berpendapat bahwa pengawasan ini tidak hanya mencakup hakim di lingkungan MA (Mahkamah Agung) tetapi juga perlu dicakupkan terhadap para hakim konstitusi untuk memastikan akuntabilitas dan independensi.

Pandangan tentang Putusan MK:
Dalam konteks putusan MK yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Mahfud MD tidak terlalu terkejut dengan putusan tersebut. Ia menekankan bahwa putusan MK merupakan ujung perjuangan konstitusional dan bahwa ada hakim yang menyatakan dissenting opinion, yang menunjukkan adanya perbedaan pendapat dalam MK.

Kritik terhadap Revisi UU MK:
Prof. Mahfud MD juga telah mengkritik revisi UU MK yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Ia berpendapat bahwa revisi ini dapat memengaruhi independensi hakim MK dan bahwa pengaruh ini sudah bisa dipahami oleh masyarakat awam

Dalam keseluruhan pandangannya, Mahfud MD menekankan pentingnya menjaga prinsip demokrasi dan konstitusi dalam proses politik dan mengkritik revisi UU MK yang tidak transparan dan dapat mengancam independensi hakim konstitusi.
Sosok Mahfud MD, Soroti Tentang Putusan MK yang Marak Di Utak-atik DPR

Sosok Mahfud MD, Soroti Tentang Putusan MK yang Marak Di Utak-atik Dewan Perwakilan Rakyat.




[/ltr]

kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell memberi reputasi
1
253
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan