- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Pencabulan, Yohanes Rumaratu Terancam Hukuman 19 Tahun Penjara


TS
kabar.reskrim
Kasus Pencabulan, Yohanes Rumaratu Terancam Hukuman 19 Tahun Penjara

Tayang: Jumat, 23 Agustus 2024 10:35 WIT
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, Yohanes Rumaratu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Dirinya pun dikenakan pasal berlapis berupa; Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar, Kamis (22/8/2024).
Dan subsidair Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Yang berbunyi: Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Alhasil, Yohanes terancam hukuman maksimal 19 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, beredar sejumlah video aksi pencabulan dilakukan oleh Ketua Pengurus Provinsi Indonesia Bela Diri Campuran Amatir-Mixed Martial Art (IBCA-MMA) Maluku, Yohanes Rumaratu (42).
Korban dari aksi bejat pelatih bela diri itu adalah atletnya yang berjenis kelamin pria. Mirisnya korban merupakan anak di bawah umur dan masih duduk dibangku SMP.
Kepada TribunAmbon.com, teman korban, SR (15) mengungkapkan bahwa peristiwa dalam video-video itu terjadi sekitar awal Agustus 2024.
Saat itu korban sementara tertidur lelap di kamarnya, pelaku kemudian mencabuli korban. Selain korban SK, dirinya menduga masih banyak korban lain. (*)
Tribun Ambon
Sama-sama lelaki Gan.




gmc.yukon dan lindungibali memberi reputasi
2
195
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan