Kaskus

News

randi1455Avatar border
TS
randi1455
Peluang Berakhir, Kaesang Pangarep Tidak Bisa Daftar Calon Pilkada 2024, Simak

Peluang Berakhir, Kaesang Pangarep Tidak Bisa Daftar Calon Pilkada 2024, Simak

Peluang Berakhir, Kaesang Pangarep Tidak Bisa Daftar Calon Pilkada 2024, Simak Alasanya

Kaesang Pangarep, sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak bisa mendaftar sebagai calon dalam Pilkada 2024 karena terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Nomor 70/PUU-XXII/2024. Berikut adalah alasan utamanya:

    Syarat Usia: Putusan MK menegaskan bahwa syarat usia calon gubernur/wakil gubernur harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, calon harus berusia 30 tahun saat pasangan calon ditetapkan, bukan saat dilantik.
    Usia Kaesang: Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994, sehingga pada 25 Desember 2024, ia akan berusia 30 tahun. Namun, pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024, usia Kaesang masih belum genap 30 tahun.
    Pengaruh Putusan MK: Karena putusan MK, KPU harus memenuhi syarat usia minimal yang ditetapkan dalam undang-undang. Oleh karena itu, Kaesang tidak bisa mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024.
    Kesempatan Politik: Sebelumnya, Kaesang diprediksi akan maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah. Namun, setelah Partai Golkar mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jakarta, kesempatan Kaesang bertarung di Jakarta pun tertutup. Di Jawa Tengah, KIM akhirnya memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan calon, sehingga Kaesang tidak diusung.

Putusan MK mengubah syarat pencalonan Pilkada, menetapkan bahwa batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan ketika dilantik.

Usia Kaesang:
Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994, sehingga pada 25 Desember 2024, ia akan berusia 30 tahun. Namun, pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan:
Kaesang telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah.

Reaksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI):
Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Kaesang tidak akan maju di Pilkada 2024 karena partai tersebut taat konstitusi dan mengikuti putusan MK.

Reaksi Partai NasDem:
Partai NasDem telah mengusung Kaesang sebagai calon wakil gubernur untuk mendampingi Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah. Namun, partai tersebut akan melakukan kajian dan pembahasan mengenai putusan MK soal syarat usia minimum pencalonan gubernur.

Dampak Putusan MK:
Keputusan MK ini akan berpengaruh pada nasib Kaesang yang telah bersiap maju di Pilkada Jateng. Pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024, setelah penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024

Dengan demikian, Kaesang tidak bisa mendaftar sebagai calon dalam Pilkada 2024 karena tidak memenuhi syarat usia yang ditetapkan oleh putusan MK.
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell memberi reputasi
1
440
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan