Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Jawaban Santai Pasutri Wartini dan Agus Usai Rebut Rumah: Nenek Sumiyati Penumpang
Jawaban Santai Pasutri Wartini dan Agus Usai Rebut Rumah: Nenek Sumiyati Penumpang

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah jawaban santai pasutri Wartini dan  Agus usai diduga rebut rumah Nenek  Sumiyati.

Pasutri Wartini dan Agus tetangga yang diduga rebut rumah Nenek Sumiyati beri jawaban santai.

Seperti diketahui Wartini dan  Agus  tetangga yang diduga rebut rumah nenek Sumiyati (60) warga kota  Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, rumah nenek Sumiyati terletak di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota  Surabaya. 

Rumah yang ia tempat itu terkena proyek underpas Pemkot Surabaya sehingga akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Namun, rumah yang ia tempat tersebut rupanya diklaim tetangga Wartini dan  Agus miliknya.

Ketika suami Wartini, Agus dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka. 

Ia menyebutkan terkait kebenaran atau tidak hal tersebut tidak penting untuk diketahui.

"Benar tidaknya itu tidak penting," kata Agus, Jumat (23/8/2024).

Wartini dan Agus kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalaan Frontage Ahmad Yani.

Pasutri itu menyebutkan bahwa nenek Sumiyati saat ini penumpang tempatnya.

Sebelumnya, Nenek Sumiyati wanita berusia 60 tahun itu mengaku tidak memegang surat kepemilikan rumah.

Sehingga ia tidak bisa mendapatkan Rp 2,8 miliar karena terkena proyek underpass.

Terkini awal mula rumahnya mendadak jadi milik tetangganya pun terkuak.

Seingat Sumiyati, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yaitu Wartini yang kini tinggal di Sidoarjo. 

Sumiyati tidak ingat secara pasti kapan surat itu berpindah tangan.

Akan tetapi, yang ia ingat surat rumahnya diambil tahun 2019.

"Tetangga saya Agus itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah.

Dua hari kemudian, istrinya, Wartini datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," ujarnya, dikutip Tribun- medan.com  dari TribunJatim.com, Jumat (23/8/2024).

Saat itu, Sumiyati mengaku tidak curiga karena bertetangga dengan Wartini sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.

Terlebih saat itu suami Sumiyati sudah meninggal dunia sehingga tidak ada yang ia ajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.

Namun kini Wartini kini telah pindha ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalaan Frontage Ahmad Yani.

Pada tahun 2019, proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati dan W.

Ada 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.

Diketahui, rumah Sumiyati berukuran 119 meter persegi, akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Sumiyati pun diberi tahu oleh Wartini bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama Wartini.

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya. 

Warga kemudian diminta untuk menandatangni appraisal di Pemkot Surabaya.

Sumiyati pun diberi tahu oleh W bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama Wartii.

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya. 

Warga kemudian diminta untuk menandatangni appraisal di Pemkot  Surabaya. 

Saat itu W dan suaminya, A datang menjemput Sumiyati dengan menggunakan mobil.

Mereka pun pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.

Dalam perjalanan pulang, W meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.

"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," ucapnya. 

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan. 

Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya. 

Ketika suami W yakni A dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka. 

"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya.

Di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul masalah baru. 

Ternyata 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan. 

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh M.

M mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. 

Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding. 

tribunnews.com
brucebanner23Avatar border
beeSideAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
565
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan