Kaskus

News

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Fraksi PDIP Sebut Tiga Institusi Ini Pegang Peranan Penting setelah RUU Pilkada Gagal
Fraksi PDIP Sebut Tiga Institusi Ini Pegang Peranan Penting setelah RUU Pilkada Gagal

TEMPO.COJakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan saat ini ada di tiga institusi yang memegang peran penting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 setelah DPR membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

“Sekarang bola terutama ada di tiga institusi,” kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Institusi pertama adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga ini wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk itu, kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU Nomor 8/2024 dengan mengakomodasi semua pertimbangan dan amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," ujar Rieke.

Lembaga kedua adalah DPR. Menurut dia, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah guna membahas perubahan PKPU yang di dalamnya mengakomodasi putusan MK.

“Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, pemerintah, dan KPU, serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK. Dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi,” tuturnya.

Institusi ketiga adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rieke meminta draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham.

“Libatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait, hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024," ucapnya.

Dia pun meminta pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diharmonisasi sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. “Dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024," kata dia.

Rieke mengingatkan, apabila hingga 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dengan berpedoman pada putusan MK.
“Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024,” ucapnya.

Rapat Dengar Pendapat DPR dan KPU Digelar 26 Agustus
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU pada Senin, 26 Agustus 2024 guna memutuskan PKPU tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK.

“Insyaallah besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi draf yang disampaikan oleh KPU,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pusat pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah sepakat mengakomodasi putusan MK dalam PKPU pada rapat konsultasi yang akan digelar Senin.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat.

sumber


apapun hasil rapat senin nanti, semoga semua pihak bisa menerima. gak perlu ribut2 lagi soal mas kaesang jadi maju atau tidak emoticon-thumbsup
mnotorious19150Avatar border
db84x4Avatar border
db84x4 dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
370
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan