- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ramai Peringatan Darurat, Pelajar WNI di Canberra Desak Boikot Pilkada


TS
mabdulkarim
Ramai Peringatan Darurat, Pelajar WNI di Canberra Desak Boikot Pilkada

Ramai peringatan darurat, pelajar WNI di Canberra desak boikot Pilkada. (Dok. Komunikasi Mahasiswa Indonesia di Australia Capital Territory)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahasiswa-mahasiswi Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Canberra, Australia, menyerukan boikot Pilkada 2024 jika DPR tak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seruan itu tertuang dalam rilis resmi yang ditandatangani 38 WNI dari berbagai kampus di Canberra.
"Hukum elite politik dengan boikot pilkada bila menolak tunduk pada putusan MK 60/XII/2024," demikian pernyataan mereka yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (23/8).
Mereka juga mengatakan tindakan elit politik di Indonesia seharusnya memperkuat solidaritas seluruh elemen publik.
"Karena kita dan generasi mendatang yang menanggung keserakahan mereka akan kekuasaan," lanjut mereka.
Para pelajar WNI di Canberra itu juga meminta elit politik untuk bertobat dan berhenti mengkhianati rakyat.
Tak hanya itu, mereka menuntut DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan tunduk pada putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
"Tunjukkan mutu sebagai pengelola negara yang amanah dan mengedepankan kepentingan publik," lanjut rilis itu.
Para pelajar WNI di Canberra juga mendesak aparat keamanan untuk melindungi warga serta ruang publik dari kekerasan dan menjamin hak warga negara.
Salah satu WNI yang turut menandatangani pernyataan sikap ini Dio Ashar Wicaksana menegaskan masyarakat punya hak kebebasan berpendapat. Hak itu, lanjut dia, harus dilindungi.
"Kami meminta aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan represif. Karena gerakan ini juga akibat ketidakpercayaan hukum," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com
Dalam tuntutannya, para pelajar WNI di Canberra juga mendesak pemerintah
memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.
"Seluruh perwakilan rakyat dan pejabat yang mendapatkan amanah rakyat perlu memperbaiki tata kelola hukum dan institusi kita agar mengembalikan amanah Konstitusi Indonesia sebagai negara hukum," lanjut mereka.
Pernyataan sikap pelajar WNI di Canberra muncul usai terjadi demo di berbagai wilayah di Indonesia. Ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat' Indonesia yang viral di media sosial.
Demo itu pecah setelah DPR bermanuver untuk mengesahkan revisi RUU Pilkada dan mengabaikan putusan MK soal syarat pemilihan kepala daerah.
DPR mulanya dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU itu pada Kamis, hari saat demo besar berkecamuk. Namun, pertemuan ini batal karena tak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad lalu menyatakan parlemen membatalkan pengesahan revisi RUU Pilkada dan akan mematuhi putusan MK.
Namun, warga banyak yang tak percaya Langkah DPR. Mereka tetap ingin mengawasi penerapan putusan MK.
(isa/bac)
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240823202120-134-1136884/ramai-peringatan-darurat-pelajar-wni-di-canberra-desak-boikot-pilkada.
Beredar Surat KPU ke DPR, Diduga Ajak Rapat Rahasia untuk Muluskan Langkah Kaesang di Pilgub

Egista Hidayah - 23 Agustus 2024, 20:37 WIB KOlase gedung DPR dan surat undangan yang viral di media sosial. /Antara/Galih Pradipta dan X.com/@fahrisalam
PIKIRAN RAKYAT - Setelah DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam, beredar surat undangan rapat yang dibuat oleh KPU dan dikirimkan kepada Komisi II DPR. KPU mengundang DPR untuk menggelar rapat tertutup pada Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024 di salah satu hotel di Jakarta. Persoalan yang akan dibahas adalah Putusan MA dan Peraturan KPU (PKPU).
Surat tersebut disorot netizen lantaran KPU diduga masih akan menggunakan Putusan MA dan membahas hal-hal yang berkaitan dengan RUU Pilkada. Salah satu akun yang turut mengunggah surat undangan tersebut adalah Instagram @salam4jari.
"Jika ini benar dan undangan masih berlaku...ini adalah Rapat Kongkalikong KPU dan DPR untuk meloloskan anak tukang kayu Istana Negara," katanya, Jumat, 23 Januari 2024.
Berikut hal-hal yang akan dibahas dalam rapat, berdasarkan surat undangan yang berdar;
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot. Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti keasilan dari surat undangan yang viral tersebut.
Kronologi Polemik RUU Pilkada

Ilustrasi rapat DPR. Polemik RUU Pilkada hingga membuat rakyat turun ke jalan muncul usai DPR mengabaikan putusan MK.
Mulanya, MK menetapkan syarat baru pada Pilkada 2024 dengan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Sehari setelah MK ketok palu, DPR langsung gerak cepat menggelar rapat RUU Pilkada, yang kemudian menuai kontra.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPR kecuali PDIP sepakat bahwa batas usia minimum kepala daerah 30 tahun di tingkat Provinsi dan 25 tahun di tingkat kabupaten/kota berlaku saat pelantikan.
Mereka mengacu pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Hal ini kemudian menimbulkan amarah rakyat. Sebab, apa yang dilakukan DPR itu tampak memuluskan jalan Kaesang Pangarep untuk maju ke Pilgub 2024. Selain itu, persoalan ini juga mengingatkan masyarakat dengan kejadian Pilpres 2024 saat MK memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Saat itu, pemerintah langsung melaksanakan Putusan MK. Padahal, hakim yang menangani perkara itu terbukti melanggar kode etik.
DPR Jamin Tak Ada Pengesahan RUU secara Diam-Diam Pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada 2024. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan parlemen tak akan melakukan pengesahan secara diam-diam. Ia pun mengingatkan bahwa selama ini, rapat di DPR bersifat terbuka dan bisa disaksikan langsung oleh masyarakat. Ia juga sempat menjelaskan leboh lanjut terkait jadwal rapat paripurna yang hanya dilaksanakan pada Selasa atau Kamis.
"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku; apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR," katanya, dikutip dari Antara, Jumat, 23 Agustus 2024.
"Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya. KPU Patuh Putusan MK KPU sudah memastikan bahwa pihaknya akan menerapkan PKPU yang dilengkapi dengan Putusan MK dalam pendaftaran calon kepada daerah pada Pilkada tahun ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ucapnya.***
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018479526/beredar-surat-kpu-ke-dpr-diduga-ajak-rapat-rahasia-untuk-muluskan-langkah-kaesang-di-pilgub?page=all&utm_source=gnews&utm_medium=gnews&utm_campaign=partner
Padahal surat bisa aja diketik sendiri dengan modal kop ..
YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMK

Jumat, 23 Agustus 2024 – 20:04 WIB
YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMK - JPNN.COM
Tangkapan layar video saat polisi menghalau massa demonstran penolak pengesahan RU Pilkada di DPR, Kamis (22/8/2024). Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
JPNN.com Facebook JPNN.com Twitter JPNN.com Line JPNN.com Telegram JPNN.com Linkedin JPNN.com WhatsApp
jpnn.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti aksi represif aparat kepolisian yang menggunakan kekerasan saat mengawal unjuk rasa #KawalPutusanMK, Kamis (22/8/2024).
Tindakan represif aparat itu dilakukan kepada sejumlah pengunjuk rasa hingga jurnalis yang bertugas meliput aksi tersebut.
YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMKSejumlah pelajar diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024). Mereka diamankan karena akan ikut aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim.

Salah seorang jurnalis IDN Times bahkan mengalami intimidasi saat meliput kericuhan demo di kompleks DPR.
Di sana polisi terlihat menangkap lebih dari 6 orang dari massa aksi.
Polisi berseragam dan berpakaian sipil terlihat melakukan penganiayaan berupa pukulan dan menendang orang-orang yang ditangkap.
Saat polisi menggiring seorang demonstran, jurnalis tersebut sempat merekam peristiwa penganiayaan terhadap pedemo yang ditangkap.
Setelahnya, sekitar tiga orang menghampiri wartawan media online itu dan mencoba merampas handphone yang bersangkutan.
Polisi pun mengintimidasi dengan menyuruh jurnalis tersebut menghapus rekaman di ponsel, bahkan mengancam bakal menangkapsang wartawan.
Di video lainnya, seorang jurnalis Narasi didorong menggunakan tameng dan diintimidasi, padahal dirinya telah menunjukkan kartu pers.
Sementara, terhadap peserta unjuk rasa, polisi pun melakukan kekerasan kepada sejumlah pedemo yang videonya viral di media sosial
Melihat tindakan represif aparat itu, YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyerukan kepada anggotanya agar tidak menggunakan kekerasan.
"Dengan ini YLBHI dan seluruh koalisi maryarakat sipil menyerukan kepada Kapolri, Pak Listyo Sigit untuk seluruh anggota kepolisian tidak berlaku atau tidak melakukan tindakan kekerasan represif kepada teman-teman yang sedang berdemonstrasi,” ucap YLBHI dikutip, Jumat (23/8).
YLBHI memaparkan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang 1945.
Begitu pula dengan tindakan-tindakan kekerasan oleh aparat, yakni represif merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang.
Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri 1 Tahun 2009.
"Peraturan Kapolri menjelaskan dengan jelas bahwa kepolisian dilarang melakukan tindakan-tindakan arogan, brutal, kekerasan pada saat demonstrasi termasuk dalam keadaan kaos,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
https://m.jpnn.com/news/ylbhi-soroti-tindakan-represif-polisi-terhadap-demonstran-jurnalis-yang-meliput-demo-kawalputusanmk?page=3#google_vignette
perkembangan terakhir
[/b]
Diubah oleh mabdulkarim 24-08-2024 00:00





pulaukapok dan 3 lainnya memberi reputasi
4
435
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan