Kaskus

News

nekoyashikkiAvatar border
TS
nekoyashikki
Ironi DPR: RUU Perampasan Aset 16 Tahun Tak Tersentuh ...
Ironi DPR: RUU Perampasan Aset 16 Tahun Tak Tersentuh, Revisi UU Pilkada Tak Sampai 7 Jam Beres
Ironi DPR: RUU Perampasan Aset 16 Tahun Tak Tersentuh ...PIKIRAN RAKYAT - Langkah badan legislasi (baleg) DPR melakukan revisi UU Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024 menjadi ironi bagi para wakil rakyat. Sebab, pembahasan revisi UU Pilkada itu selesai dilaksanakan kurang dari tujuh jam.

Di sisi lain, ada satu rancangan Undang-Undang (RUU) yang sampai saat ini bak tak tersentuh DPR. Aturan itu adalah RUU mengenai Perampasan Aset yang sudah mandek selama 16 Tahun.

Terakhir, perkembangannya pun belum sampai pada tahap pembahasan. Berkali-kali pula aturan yang bisa memiskinkan maling uang rakyat itu terpental dari RUU prioritas yang dibahas DPR.

RUU Perampasan Aset Mandek 16 Tahun

Sudah hampir dua dekade sejak naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) pertama kali disusun pada 2008. RUU Perampasan Aset sempat berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Akan tetapi, sejak Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, belum juga ada sinyal pembahasan. Keengganan DPR untuk menyepakati RUU PATP dalam rapat paripurna patut diduga karena RUU ini mengatur tentang norma unexplained wealth, atau dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah.

Norma yang jika menjadi hukum positif, akan menyasar para pejabat publik (termasuk anggota dewan) dengan profil kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan maupun LHKPN yang disampaikan ke KPK.

Hal ini patut dikritisi, terutama jika melihat bagaimana peliknya upaya pemulihan kerugian negara di lapangan. Sebagai contoh, kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana korupsi di tahun 2022 saja mencapai angka Rp48,786 triliun, dengan tingkat pengembalian kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar 7,83 persen dari total kerugian negara atau setara Rp3,821 triliun.

Tentu saja RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur soal kerugian akibat tindak pidana korupsi, melainkan juga kejahatan lain yang berdimensi ekonomi seperti, penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan dan perusakan lingkungan. Human Rights Watch mencatat, kerugian yang diderita Indonesia karena pajak dan royalti yang tidak terpungut akibat pembalakan liar di tahun 2006 adalah sebesar 2 miliar dolar AS (sekitar Rp30 triliun).

Upaya pemulihan kerugian dari berbagai tindak kejahatan tersebut masih jauh panggang dari api. Padahal peristiwanya terus menerus terjadi ditambah biaya penanganannya pun tidak kecil.

Apalagi, negara selalu mengalokasikan anggaran untuk penegakan hukum. Misalnya pada 2022 total anggaran yang dialokasikan negara untuk penegakan hukum perkara korupsi di tingkat penyidikan adalah Rp449 miliar, untuk menjerat tersangka sebanyak 2.772 orang. Jumlah tersebut belum termasuk untuk penegakan hukum tindak pidana ekonomi selain korupsi yang juga tersebar di Kementerian/Lembaga.

Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

Tak banyak yang berubah dari pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset. Perkembangan terbaru, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim komunikasi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset dan RUU tentang pembatasan uang kartal.

Dia mengatakan kedua lembaga tersebut menjadi unit yang membidangi permasalahan dalam dua RUU tersebut. Namun sejauh ini, dia menilai kedua lembaga itu belum mengarahkan anggaran dan rencana pada tahun 2025 untuk menyokong perancangan dua RUU tersebut.

"Usulan anggaran PPATK dan KPK kecil pak, tapi bagaimana uang-uang ini dikoneksikan menjadi program nasional, penguatan atas RUU kita," ucap Bambang Wuryanto saat rapat kerja bersama KPK dan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 Juni 2024.

Menurutnya, pimpinan DPR telah menerima usulan RUU tentang perampasan aset dan RUU tentang pembatasan uang kartal. Dia mengatakan, Komisi III DPR pun mengundang KPK dan PPATK secara bersama guna mengecek sejauh mana kedua lembaga itu telah membahas dua RUU itu yang merupakan kepentingan negara.

Berdasarkan paparan yang telah disampaikan oleh KPK, Bambang Wuryanto menilai belum ada perkembangan terhadap RUU tersebut, selain wacana RUU tentang perubahan kedua atas UU KPK. Sehingga dia menilai belum ada konektivitas antara kedua lembaga tersebut.

Selain itu, dia juga menilai bahwa program prioritas PPATK untuk pengelolaan teknologi informasi tidak menyangkut dengan kepentingan negara karena program pengelolaan teknologi informasi itu merupakan respons atas keanggotaan PPATK pada Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).

"Bukan di dalam rangka kepentingan negara kita, bukan dalam rangka pendukung RUU yang dibangun oleh negara ini, yang diinginkan negara ini bukan itu pak," ucap Bambang Wuryanto.

Dia menjelaskan, kedua RUU tersebut terbit secara bersamaan karena ingin membuat uang-uang yang merupakan hasil dari penggelapan bisa naik ke permukaan, sehingga bisa terlacak. Dengan begitu, menurut dia, aturan itu bakal bisa memudahkan tugas-tugas berikutnya.

Menurut Bambang Wuryanto, usulan penambahan anggaran untuk rencana kerja KPK dan PPATK tahun 2025 mudah saja diperjuangkan oleh Komisi III DPR untuk disetujui. Namun, dia meminta anggaran tersebut bisa menghubungkan dua lembaga itu untuk menyokong RUU perampasan aset dan pembatasan uang kartal.

"Kita sudah lakukan tax amnesty, kita sudah melakukan pemutihan, segala macam. Pikirkan ini agar clear semua," ujarnya.

RUU Pilkada Tak Sampai 7 Jam Beres

Kurang dari tujuh jam, pembahasan revisi UU Pilkada selesai dilaksanakan. Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB.

"Kita minta persetujuan dulu ya," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

"Apakah penetapan, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, wali kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tutur Achmad Baidowi menambahkan.

"Setuju," ujar anggota Baleg.

"Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat akhirnya," ujar Achmad Baidowi menimpali.***

SUMBER


RUU Perampasan Aset menggantung ... semua diam emoticon-Big Grin
RUU PTUK lagi, ga ada suaranya ... ga ada yg demo emoticon-Big Grin
katanya mau anti korupsi, kenyataan nya "peringatan darurat" hanya ketika pilkada. emoticon-Big Grin
udah dari awal ketika 2 RUU itu jadi bahan tertawaan harusnya "peringatan darurat" skrg ya, senyumin aja emoticon-Big Grin
itilnjepatAvatar border
xneakerzAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 6 lainnya memberi reputasi
7
569
57
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan