- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bukan Dibatalkan, Pengesahan Revisi UU Pilkada Cuma Ditunda


TS
knotfest
Bukan Dibatalkan, Pengesahan Revisi UU Pilkada Cuma Ditunda
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada hanya ditunda. Penundaan, karena jumlah peserta tak kuorum. Hal ini sekaligus membantah adanya anggapan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Kita tunda, ada mekanisme nanti ada dirapimkan lagi dibamuskan lagi," ujar Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut Dasco, awalnya rapat hanya dihadiri 86 anggota dengan 10 diantaranya dari fraksi Gerindra. Dasco sempat menskorsing rapat 30 menit.
Namun, hingga pukul 09.53 WIB, peserta rapat tak kunjung memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI dan akhirnya rapat ditunda. Dasco sendiri belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilanjutkan.
"Kita ikuti aturan yang berlaku," kata dia singkat.
Sebelumnya, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Rapat Paripurna tersebut akan berlangsung pukul 9.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
https://www.medcom.id/pilkada/news-p...a-cuma-ditunda
Ditunda gan, bukan dibatalkan.
"Kita tunda, ada mekanisme nanti ada dirapimkan lagi dibamuskan lagi," ujar Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut Dasco, awalnya rapat hanya dihadiri 86 anggota dengan 10 diantaranya dari fraksi Gerindra. Dasco sempat menskorsing rapat 30 menit.
Namun, hingga pukul 09.53 WIB, peserta rapat tak kunjung memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI dan akhirnya rapat ditunda. Dasco sendiri belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilanjutkan.
"Kita ikuti aturan yang berlaku," kata dia singkat.
Sebelumnya, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Rapat Paripurna tersebut akan berlangsung pukul 9.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
https://www.medcom.id/pilkada/news-p...a-cuma-ditunda
Ditunda gan, bukan dibatalkan.






xneakerz dan 7 lainnya memberi reputasi
4
741
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan