- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Erick Thohir: Tunjangan Kinerja ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen


TS
knotfest
Erick Thohir: Tunjangan Kinerja ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyebut, tunjangan kinerja pegawai Kementerian BUMN akan naik.
Erick mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian yang dipimpinnya berpotensi mendapat kenaikan tunjangan kinerja hingga 100 persen.
Kenaikan tunjangan kinerja ini dikarenakan Kementerian BUMN telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapat kenaikan tunjangan kinerja dua kali lipat.
“Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN,” kata Erick, dalam unggahan Instagram resminya @erickthohir.
Erick menjelaskan, persyaratan kenaikan tunjangan kinerja tersebut diantanya pini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lalu, indeks reformasi birokrasi yang telah lebih dari 85 persen, lebih dari 70 persen penyederhanaan birokrasi, dan capaian proyek-proyek strategis nasional.
Dia menuturkan, pencapaian ini berkat transformasi yang telah menghasilkan kinerja keuangan yang baik dan didukung Kementerian PAN-RB yang terus mendorong kementerian menjadi lebih efisien.
“Kami dari Kementerian BUMN juga ikut beradaptasi dengan kebijakan ini dan sejalan dengan apa yang roadmap yang sudah kita lakukan. Bagaimana BUMN juga makin hari makin efisien dan punya tolok ukur yang hari ini sudah jelas,” jelas dia.
Meski telah mencapai kinerja apik, Ketua Umum PSSI ini juga berkomitmen untuk terus mendorong kerja-kerja BUMN agar bisa semakin berdampan untuk negara.
“Kami tidak berpuas diri. Kami terus bertransformasi agar terus bisa berkontribusi besar untuk negara dan masyarakat,” ujar Erick, dikutip dari Instagram resminya @erickthohir.
Lantas, apabila tunjangan kinerja akan naik 100 persen, berapa jumlah tunjangan kinerja yang akan diterima oleh pegawai Kementerian BUMN?
Apabila mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
Tunjangan kinerja yang didapatkan pegawai BUMN saat ini adalah Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17 atau tertinggi. Sedangkan kelas jabatan 1 atau terendah sebesar Rp 2.531.250.
“Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” tulis Pasal 2.
Pasal tersebut menjelaskan, tunjangan kinerja ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Dengan kenaikan 100 persen, maka kelas jabatan 17 akan mengantongi tunjangan kinerja sebesar Rp 66.480.000 dan kelas jabatan 1 atau terendah Rp 5.062.500 setiap bulannya.
https://www.rubicnews.com/berita/453...arannya?page=2
Indonesia sedang tidak baik baik saja
Erick mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian yang dipimpinnya berpotensi mendapat kenaikan tunjangan kinerja hingga 100 persen.
Kenaikan tunjangan kinerja ini dikarenakan Kementerian BUMN telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapat kenaikan tunjangan kinerja dua kali lipat.
“Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN,” kata Erick, dalam unggahan Instagram resminya @erickthohir.
Erick menjelaskan, persyaratan kenaikan tunjangan kinerja tersebut diantanya pini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lalu, indeks reformasi birokrasi yang telah lebih dari 85 persen, lebih dari 70 persen penyederhanaan birokrasi, dan capaian proyek-proyek strategis nasional.
Dia menuturkan, pencapaian ini berkat transformasi yang telah menghasilkan kinerja keuangan yang baik dan didukung Kementerian PAN-RB yang terus mendorong kementerian menjadi lebih efisien.
“Kami dari Kementerian BUMN juga ikut beradaptasi dengan kebijakan ini dan sejalan dengan apa yang roadmap yang sudah kita lakukan. Bagaimana BUMN juga makin hari makin efisien dan punya tolok ukur yang hari ini sudah jelas,” jelas dia.
Meski telah mencapai kinerja apik, Ketua Umum PSSI ini juga berkomitmen untuk terus mendorong kerja-kerja BUMN agar bisa semakin berdampan untuk negara.
“Kami tidak berpuas diri. Kami terus bertransformasi agar terus bisa berkontribusi besar untuk negara dan masyarakat,” ujar Erick, dikutip dari Instagram resminya @erickthohir.
Lantas, apabila tunjangan kinerja akan naik 100 persen, berapa jumlah tunjangan kinerja yang akan diterima oleh pegawai Kementerian BUMN?
Apabila mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
Tunjangan kinerja yang didapatkan pegawai BUMN saat ini adalah Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17 atau tertinggi. Sedangkan kelas jabatan 1 atau terendah sebesar Rp 2.531.250.
“Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” tulis Pasal 2.
Pasal tersebut menjelaskan, tunjangan kinerja ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Dengan kenaikan 100 persen, maka kelas jabatan 17 akan mengantongi tunjangan kinerja sebesar Rp 66.480.000 dan kelas jabatan 1 atau terendah Rp 5.062.500 setiap bulannya.
https://www.rubicnews.com/berita/453...arannya?page=2
Indonesia sedang tidak baik baik saja






InRealLife dan 3 lainnya memberi reputasi
2
507
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan