- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Tok, Sudah Selesai! Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!


TS
amekachi
Tok, Sudah Selesai! Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!

Tok, Sudah Selesai! Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!
Ini sesuatu yang lagi sangat viral diperbincangkan ya gansist, tentang masalah politik di negeri ini. Bahkan kemarin-kemarin saat terjadi isu yang menghebohkan akan perselingkuhan orang ternama di Indonesia, saja langsung dianggap sebagai salah satu cara untuk menutupi pemberitaan ini. Apalagi langsung termuat sebuah unggahan yang tak kalah viral, dengan penyebutan "peringatan darurat" yang diikuti oleh demonstrasi sebagian masyarakat Indonesia kemarin.
Namun pada akhirnya, revisi Undang-Undang (UU) Pilkada 2024 batal untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dijadikan acuan. MK memutuskan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi ditentukan oleh syarat 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ketetapan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco pada (22/8). Dengan penetapan ini, Dasco mengungkapkan bahwa kemungkinan untuk DPR mengesahkan RUU pilkada itu tidak mungkin. Sebab terhalang oleh waktu, rapat paripurnanya hanya bisa di hari Selasa dan Kamis dan Selasa depan. Sedangkan pendaftaran pilkada terjadi pada tanggal 27 Agustus atau hari Selasa Minggu depan.
Quote:

Meskipun pemerintah dan DPR segera menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada, perubahan yang diusulkan tidak sesuai dengan keputusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa revisi tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi putusan MK yang memungkinkan partai-partai menetapkan ambang batas mereka sendiri.
Keputusan untuk membatalkan revisi UU Pilkada 2024 disambut dengan protes dari berbagai pihak. Para pengunjuk rasa dari Forum Guru Besar, akademisi, masyarakat sipil, dan aktivis 98 mengungkapkan penolakan mereka terhadap revisi yang akan menganulir keputusan MK. Aksi penolakan ini mencuat di media sosial dengan tagar Peringatan Darurat menjadi populer, dan banyak pengguna membagikan gambar Garuda Pancasila berlatar belakang warna biru.
Dengan putusan MK sebagai panduan, keberatan dan ketidakpuasan atas revisi UU Pilkada dapat diatasi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memastikan ketepatan regulasi yang ada dan menjaga arah menuju Indonesia Emas 2045. Langkah-langkah selanjutnya diharapkan dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, terutama dalam mengamankan integritas pemilu dan kepemimpinan daerah.
Sumber Tulisan dan Gambar:
Kompas
Tribunnews






6666661234 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.3K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan