- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pencapaian Husnul Khatimah bagi Anggota DPR RI


TS
irwantoasep
Pencapaian Husnul Khatimah bagi Anggota DPR RI
Yth.
Anggota DPR RI
2019-2024
Jabatan anda hari-hari ini menjelang akhir, akhirilah dengan cara Husnul Khatimah.
Putusan MK itu bersifat final dan binding, tidak ada upaya hukum untuk membantah atau menolaknya, berilah contoh keteladanan kepatuhan dan kepatutan seperti halnya ketika lahir putusan MK No. 90 tahun 2023, agar rakyat menaruh hormat.
Mahkamah Konstitusi telah diberi kewenangan untuk menguji formil dan materil UU terhadap UUD dan putusannya telah mengoreksi materi muatan UU yang anda buat, terimalah dengan lapang dada dan tidak mengakali dengan mengelabui berlindung dibalik "arogansi" kewenangan.
Hadirnya Mahkamah Konstitusi adalah kehendak Konstitusi dalam rangka jalankan fungsi check and balance atas kekuasaan DPR dan Presiden, di antaranya dalam hal Produk Hukum UU. Putusan MK itu tafsir resmi konstitusi dan kedudukannya setara dengan UU, maka kepatuhan pada putusan MK berarti kepatuhan pada UU sesuai dengan sumpah jabatan yang anda ucapkan.
UU dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Dua lembaga ini bertanggung jawab atas terbentuknya sebuah UU. Bentuklah UU itu dengan penuh kebijaksanaan untuk kebajikan, bukan dengan penuh kekuatan dan kekuasaan. Prinsip yang dianut adalah rule of law, bukan rule by law.
Untuk pimpinan Parpol, semoga parpol semakin menegaskan diri sebagai alat perjuangan untuk kebaikan dan kemaslahatan rakyat.
Batalkan rencana revisi UU Pilkada!! Patuhi Putusan MK!!
#KAWALPUTUSANMK
Anggota DPR RI
2019-2024
Jabatan anda hari-hari ini menjelang akhir, akhirilah dengan cara Husnul Khatimah.
Putusan MK itu bersifat final dan binding, tidak ada upaya hukum untuk membantah atau menolaknya, berilah contoh keteladanan kepatuhan dan kepatutan seperti halnya ketika lahir putusan MK No. 90 tahun 2023, agar rakyat menaruh hormat.
Mahkamah Konstitusi telah diberi kewenangan untuk menguji formil dan materil UU terhadap UUD dan putusannya telah mengoreksi materi muatan UU yang anda buat, terimalah dengan lapang dada dan tidak mengakali dengan mengelabui berlindung dibalik "arogansi" kewenangan.
Hadirnya Mahkamah Konstitusi adalah kehendak Konstitusi dalam rangka jalankan fungsi check and balance atas kekuasaan DPR dan Presiden, di antaranya dalam hal Produk Hukum UU. Putusan MK itu tafsir resmi konstitusi dan kedudukannya setara dengan UU, maka kepatuhan pada putusan MK berarti kepatuhan pada UU sesuai dengan sumpah jabatan yang anda ucapkan.
UU dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Dua lembaga ini bertanggung jawab atas terbentuknya sebuah UU. Bentuklah UU itu dengan penuh kebijaksanaan untuk kebajikan, bukan dengan penuh kekuatan dan kekuasaan. Prinsip yang dianut adalah rule of law, bukan rule by law.
Untuk pimpinan Parpol, semoga parpol semakin menegaskan diri sebagai alat perjuangan untuk kebaikan dan kemaslahatan rakyat.
Batalkan rencana revisi UU Pilkada!! Patuhi Putusan MK!!
#KAWALPUTUSANMK




mang.jebot dan Bandittk memberi reputasi
-2
141
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan