- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Istana Tegaskan Ikut Aturan MK Selama Revisi UU Pilkada Belum Sah


TS
septi08
Istana Tegaskan Ikut Aturan MK Selama Revisi UU Pilkada Belum Sah
Jakarta - Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku, selama revisi UU Pilkada belum disahkan. Peraturan berlaku yang dimaksud yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tadi DPR sudah menyatakan pernyataan bahwa tidak ada mengesahkan RUU Pilkada, tidak ada penyelesaian Rancangan UU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan UU Pilkada, artinya DPR akan mengikuti peraturan yang terakhir, itu pernyataan DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan mengatakan pemerintah pun berada di posisi yang sama dengan DPR, yakni mengikuti putusan MK. "Pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku, jadi selama tidak ada aturan baru, maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku, jadi begitu posisi pemerintah," lanjut Hasan.
Soal polemik ini, Hasan menegaskan pemerintah sangat menjamin kebebasan berpendapat. Ia mengingatkan agar semua pihak yang melakukan aksi demonstrasi untuk menghindari fitnah.
"Kami menjamin kebebasan berpendapat, demokrasi di negara kita ini sangat terbuka. Tapi kita berharap semua peran kita dalam demokrasi bisa dijalankan dengan cara-cara yang baik," ucap Hasan Nasbi.
Baca artikel detiknews, "Istana Tegaskan Ikut Aturan MK Selama Revisi UU Pilkada Belum Sah" selengkapnya https://news.detik.com/pilkada/d-750...ada-belum-sah.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Artinya ada rencana mau di sahkan…
Dulu waktu keputusan MK 90 kenapa gak ada rencana merevisi UU pilkada, apa karna menguntungkan si wiwi
Pemerintah Dagelan pantas dianggap raja jawa sama si bahlul krn suka2 sang raja saja
"Tadi DPR sudah menyatakan pernyataan bahwa tidak ada mengesahkan RUU Pilkada, tidak ada penyelesaian Rancangan UU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan UU Pilkada, artinya DPR akan mengikuti peraturan yang terakhir, itu pernyataan DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan mengatakan pemerintah pun berada di posisi yang sama dengan DPR, yakni mengikuti putusan MK. "Pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku, jadi selama tidak ada aturan baru, maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku, jadi begitu posisi pemerintah," lanjut Hasan.
Soal polemik ini, Hasan menegaskan pemerintah sangat menjamin kebebasan berpendapat. Ia mengingatkan agar semua pihak yang melakukan aksi demonstrasi untuk menghindari fitnah.
"Kami menjamin kebebasan berpendapat, demokrasi di negara kita ini sangat terbuka. Tapi kita berharap semua peran kita dalam demokrasi bisa dijalankan dengan cara-cara yang baik," ucap Hasan Nasbi.
Baca artikel detiknews, "Istana Tegaskan Ikut Aturan MK Selama Revisi UU Pilkada Belum Sah" selengkapnya https://news.detik.com/pilkada/d-750...ada-belum-sah.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Artinya ada rencana mau di sahkan…

Dulu waktu keputusan MK 90 kenapa gak ada rencana merevisi UU pilkada, apa karna menguntungkan si wiwi
Pemerintah Dagelan pantas dianggap raja jawa sama si bahlul krn suka2 sang raja saja






akulagi2013 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
538
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan