- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
WNA Nekat Keruk Tebing Demi Bisa Bangun Vila di Bali, Ternyata Tak Punya Izin


TS
Cupeake
WNA Nekat Keruk Tebing Demi Bisa Bangun Vila di Bali, Ternyata Tak Punya Izin

Warga diresahkan dengan aktivitas pengerukan tebing di kawasan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
TRIBUNJABAR.ID - Beredar video yang menunjukkan aktivitas pengerukan tebing, viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di kawasan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Video itu viral di media sosial setelah diunggah akun X @baco***.
Dalam tayangan yang berdurasi dua menit itu terlihat material imbas pengerukan berjatuhan ke laut dan diduga pelakunya adalah seorang warga negara asing (WNA).
Di tengah pertengahan video, terlihat juga WNA tersebut didatangi oleh beberapa masyarakat setempat.
"WNA keruk tebing di Nusa Penida dan buang material ke laut, demi bangun vila," bunyi keterangan dalam video.
Lalu, bagaimana faktanya?
Penjelasan Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Janses Avitus Panjaitan membenarkan bahwa pengerukan tebing di Nusa Desa Lembongan, Nusa Penida itu dilakukan oleh warga asing asal Australia.
WNA yang diketahui bernama David John O'Boyle itu mengeruk tebing menggunakan eksavator untuk membangun vila.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 09.00 WITA.
Awalnya, aktivitas pengerukan tersebut ramai beredar di Facebook sebelum personel kepolisan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
"Ditemukan bahwa memang benar terdapat proyek pembangunan sebuah vila, di mana dalam proyek tersebut terdapat pengerukan di pinggir tebing dengan alat berat," ujar Jansen, Rabu (21/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Jansen mengatakan, hasil pengerukan itu dibuang oleh O'Boyle langsung ke laut.
Menurutnya, hal itu sangat berbahaya dan bisa merusak lingkungan.
Selain polisi, Perbekel Desa Lembongan juga turun ke tempat kejadian dan bertemu langsung dengan O'Boyle.
Tidak punya izin
Lebih lanjut, Jansen menerangkan, status tanah seluas 18 hektare yang menjadi lokasi pembangunan vila itu dikontrak oleh O'Boyle dari seseorang bernama I Wayan Kerta selama 20 tahun.
Akan tetapi ketika diperiksa perizinannya, terungkap bahwa pemilik lahan tidak bisa menunjukkan izin pembangunan vila, sehingga proyek itu pun dihentikan.
O'Boyle sendiri pun kini telah kembali ke Australia dengan beralasan bahwa orang tuanya sakit.
Kendati demikian, proses penyelidikan masih terus dilakukan terhadapnya.
"Sedang dilakukan koordinasi dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Jansen.
Menurut catatan Imigrasi Denpasar, David O'Boyle datang ke Bali dengan tujuan bekerja menggunakan visa tinggal terbatas.
Izin tinggalnya berlaku mulai dari September 2023 hingga Oktober 2024 mendatang.
Selama di Bali, ia tinggal di rumah pribadi di Nusa Penida.
Melihat ada kejanggalan, Jansen berharap Imigrasi dapat meningkatkan pengawasan dalam menjaring orang asing yang masuk ke Indonesia.
"Izinnya kerja, kenapa sampai bisa kontrak tanah. Peran imigrasi dalam pengawasan orang juga perlu perlu ditingkatkan lagi," kata Jansen.
Sumber






servesiwi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
355
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan