- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
"Selamatkan Demokrasi, Selamatkan Konstitusi, Turunkan Jokowi"


TS
mabdulkarim
"Selamatkan Demokrasi, Selamatkan Konstitusi, Turunkan Jokowi"
"Selamatkan Demokrasi, Selamatkan Konstitusi, Turunkan Jokowi"

Massa berorasi di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024)Lihat Foto
Massa berorasi di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024)(Shela Octavia)
JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis 1998 dan para akademisi cumiikkan “Selamatkan demokrasi”, “Selamatkan konstitusi” saat tiba di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada.
“Selamatkan demokrasi. Selamatkan konstitusi. Turunkan Jokowi,” pekik para aktivis saat berjalan dari arah Gedung RRI ke depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Massa datang ke MK sambil membawa sejumlah spanduk. Beberapa di antaranya bertuliskan “MK itu Solusi Jangan Lu Lagi Lu Lagi”,”#Save MK Jangan Begal Konstitusi”, dan “Demokrasi di Titik Nadir”.
Lalu, ada juga, spanduk ukuran besar bertuliskan ”Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia”, “Baleg DPR Pembangkang Konstitusi”, dan “Tolak Pilkada Akal-akalan Penguasa, Kawal Putusan MK”.
Dalam aksi ini sejumlah tokoh hadir untuk memberikan orasi. Mereka adalah Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno; Pendiri SMRC, Saiful Mujani; dan Guru Besar FISIP UI, Valina Singka Subekti.
Kemudian, ada mantan Ketua KPK Abraham Samad; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid; pakar tata negara Bivitri Susanti; analisis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun; Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti; dan masih banyak lagi.
Untuk diketahui, setidaknya ada tiga titik demo di Jakarta yang akan berlangsung pada Kamis (22/8/2024), yakni depan Gedung DPR/MPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Istana Negara.
Demo tersebut merupakan buntut tindakan DPR RI yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024).
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dan menganulir ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/...urunkan-jokowi
Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang Rusuh, Pagar DPRD Jateng Dirobohkan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 13:00 WIB
Bagikan:
Aksi massa mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah. Massa merobohkan pagar DPRD Jateng. CNN Indonesia/ Damar)
Semarang, CNN Indonesia -- Aksi demonstrasi massa mahasiswa dan aktivis menolak revisi UU Pilkada di Semarang, Jawa Tengah, memanas, Kamis (22/8) siang ini.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, massa mahasiswa mendorong-dorong dan menggoyang pagar tinggi yang menjaga kawasan DPRD Jateng. Terlihat pagar tersebut sampai hampir roboh karena massa ingin masuk ke gedung wakil rakyat itu.
Saat berita ini ditulis, situasi mulai tenang kembali sejauh ini.
Selain di Semarang, aksi serupa terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR, Jakarta.
Sementara itu rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK ditunda pengesahannya oleh DPR pada Kamis ini. Pasalnya rapat paripurna tak memenuhi kuorum.
Di depan DPR, aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta.
(dmr/kid)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ng-dirobohkan.
Goenawan Mohamad Menangis di MK: Kita Revolusi Saja, Bubarkan DPR
 terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.<br /><br />Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.<br /><br />Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.<br /><br />Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.<br /><br />Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.<br /><br /><br /><br /><a target=_blank href=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240822121710-32-1136137/goenawan-mohamad-menangis-di-mk-kita-revolusi-saja-bubarkan-dpr. rel=ugc onclick=dataLayer.push({'event': 'trackEvent','eventDetails.category': 'outbond', 'eventDetails.action': 'click', 'eventDetails.label': 'https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240822121710-32-1136137/goenawan-mohamad-menangis-di-mk-kita-revolusi-saja-bubarkan-dpr.'});>https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-bubarkan-dpr.</a><br /><br /><br /><br /><br />YLBHI Ajak Rakyat Siapkan Pembangkangan Sipil, Setop Praktik Culas DPR<br />https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/08/22/demo-darurat-indonesia-di-depan-gedung-dpr-19_169.jpeg?w=650&q=90)
CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 13:21 WIB
Bagikan:
Massa aksi menggelar unjuk rasa menyikapi keputusan DPR merevisi Undang-undang Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) mengajak masyarakat untuk berkonsolidasi dan mempersiapkan pembangkangan sipil.
Seruan ini menyikapi keputusan DPR merevisi Undang-undang Pilkada yang dianggap melenceng dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah (cakada).
"LBH YLBHI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia- buruh, tani, kaum miskin kota dan mahasiswa serta kaum muda di Indonesia untuk mengonsolidasikan diri dan mempersiapkan pembangkangan sipil untuk menghentikan praktik culas dan jorok DPR, DPD dan Pemerintah yang memainkan pementasan sirkus tirani parlemen untuk mengakomodasi kepentingan aliansi penerus 'rezim orde baru'," ujar Ketua YLBHI M. Isnur melalui keterangan persnya, Kamis (22/8).
Menurut dia, langkah DPR yang membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan telah menginjak-injak kedaulatan rakyat. Ia pun mengajak rakyat turun ke jalan.
"Saatnya turun ke jalan, robohkan 'setan-setan yang berdiri mengangkang', kita bergerak, bersuara, dan melakukan aksi sampai menang!" kata Isnur.
Ia memandang DPR berusaha menganulir dua putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia cakada. Isnur menduga upaya menganulir dua keputusan tersebut oleh DPR mengarah pada dua tujuan.
Pertama, ada dua skenario berhubungan dengan putusan 60 yakni dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029.
Kedua, mengubah usia cakada sejak dilantik sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) meski MK dalam putusan nomor 70 menegaskan usia cakada terhitung sejak penetapan bukan pelantikan.
"Gerak cepat di parlemen dapat ditebak," kata Isnur.
"Beberapa waktu ke belakang, koalisi partai politik yang dikomandoi oleh Prabowo dan Presiden Jokowi berusaha untuk membangun koalisi gemuk untuk menghadapi Pilkada 2024," sambungnya.
: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...tik-culas-dpr.
perkembangan siang ini

Massa berorasi di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024)Lihat Foto
Massa berorasi di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024)(Shela Octavia)
JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis 1998 dan para akademisi cumiikkan “Selamatkan demokrasi”, “Selamatkan konstitusi” saat tiba di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada.
“Selamatkan demokrasi. Selamatkan konstitusi. Turunkan Jokowi,” pekik para aktivis saat berjalan dari arah Gedung RRI ke depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Massa datang ke MK sambil membawa sejumlah spanduk. Beberapa di antaranya bertuliskan “MK itu Solusi Jangan Lu Lagi Lu Lagi”,”#Save MK Jangan Begal Konstitusi”, dan “Demokrasi di Titik Nadir”.
Lalu, ada juga, spanduk ukuran besar bertuliskan ”Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia”, “Baleg DPR Pembangkang Konstitusi”, dan “Tolak Pilkada Akal-akalan Penguasa, Kawal Putusan MK”.
Dalam aksi ini sejumlah tokoh hadir untuk memberikan orasi. Mereka adalah Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno; Pendiri SMRC, Saiful Mujani; dan Guru Besar FISIP UI, Valina Singka Subekti.
Kemudian, ada mantan Ketua KPK Abraham Samad; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid; pakar tata negara Bivitri Susanti; analisis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun; Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti; dan masih banyak lagi.
Untuk diketahui, setidaknya ada tiga titik demo di Jakarta yang akan berlangsung pada Kamis (22/8/2024), yakni depan Gedung DPR/MPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Istana Negara.
Demo tersebut merupakan buntut tindakan DPR RI yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024).
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dan menganulir ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/...urunkan-jokowi
Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang Rusuh, Pagar DPRD Jateng Dirobohkan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 13:00 WIB
Bagikan:
Aksi massa mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah. Massa merobohkan pagar DPRD Jateng. CNN Indonesia/ Damar)
Semarang, CNN Indonesia -- Aksi demonstrasi massa mahasiswa dan aktivis menolak revisi UU Pilkada di Semarang, Jawa Tengah, memanas, Kamis (22/8) siang ini.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, massa mahasiswa mendorong-dorong dan menggoyang pagar tinggi yang menjaga kawasan DPRD Jateng. Terlihat pagar tersebut sampai hampir roboh karena massa ingin masuk ke gedung wakil rakyat itu.
Saat berita ini ditulis, situasi mulai tenang kembali sejauh ini.
Selain di Semarang, aksi serupa terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR, Jakarta.
Sementara itu rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK ditunda pengesahannya oleh DPR pada Kamis ini. Pasalnya rapat paripurna tak memenuhi kuorum.
Di depan DPR, aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta.
(dmr/kid)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ng-dirobohkan.
Goenawan Mohamad Menangis di MK: Kita Revolusi Saja, Bubarkan DPR
 terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.<br /><br />Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.<br /><br />Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.<br /><br />Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.<br /><br />Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.<br /><br /><br /><br /><a target=_blank href=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240822121710-32-1136137/goenawan-mohamad-menangis-di-mk-kita-revolusi-saja-bubarkan-dpr. rel=ugc onclick=dataLayer.push({'event': 'trackEvent','eventDetails.category': 'outbond', 'eventDetails.action': 'click', 'eventDetails.label': 'https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240822121710-32-1136137/goenawan-mohamad-menangis-di-mk-kita-revolusi-saja-bubarkan-dpr.'});>https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-bubarkan-dpr.</a><br /><br /><br /><br /><br />YLBHI Ajak Rakyat Siapkan Pembangkangan Sipil, Setop Praktik Culas DPR<br />https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/08/22/demo-darurat-indonesia-di-depan-gedung-dpr-19_169.jpeg?w=650&q=90)
CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 13:21 WIB
Bagikan:
Massa aksi menggelar unjuk rasa menyikapi keputusan DPR merevisi Undang-undang Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) mengajak masyarakat untuk berkonsolidasi dan mempersiapkan pembangkangan sipil.
Seruan ini menyikapi keputusan DPR merevisi Undang-undang Pilkada yang dianggap melenceng dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah (cakada).
"LBH YLBHI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia- buruh, tani, kaum miskin kota dan mahasiswa serta kaum muda di Indonesia untuk mengonsolidasikan diri dan mempersiapkan pembangkangan sipil untuk menghentikan praktik culas dan jorok DPR, DPD dan Pemerintah yang memainkan pementasan sirkus tirani parlemen untuk mengakomodasi kepentingan aliansi penerus 'rezim orde baru'," ujar Ketua YLBHI M. Isnur melalui keterangan persnya, Kamis (22/8).
Menurut dia, langkah DPR yang membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan telah menginjak-injak kedaulatan rakyat. Ia pun mengajak rakyat turun ke jalan.
"Saatnya turun ke jalan, robohkan 'setan-setan yang berdiri mengangkang', kita bergerak, bersuara, dan melakukan aksi sampai menang!" kata Isnur.
Ia memandang DPR berusaha menganulir dua putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia cakada. Isnur menduga upaya menganulir dua keputusan tersebut oleh DPR mengarah pada dua tujuan.
Pertama, ada dua skenario berhubungan dengan putusan 60 yakni dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029.
Kedua, mengubah usia cakada sejak dilantik sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) meski MK dalam putusan nomor 70 menegaskan usia cakada terhitung sejak penetapan bukan pelantikan.
"Gerak cepat di parlemen dapat ditebak," kata Isnur.
"Beberapa waktu ke belakang, koalisi partai politik yang dikomandoi oleh Prabowo dan Presiden Jokowi berusaha untuk membangun koalisi gemuk untuk menghadapi Pilkada 2024," sambungnya.
: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...tik-culas-dpr.
perkembangan siang ini




qavir dan kakekane.cell memberi reputasi
2
546
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan