- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Peringatan Darurat Garuda Biru Itu Dinyalakan Publik


TS
mabdulkarim
Peringatan Darurat Garuda Biru Itu Dinyalakan Publik

Tim detikcom - detikJabar
Rabu, 21 Agu 2024 21:05 WIB
Pulbik ramai-rami mengunggah peringatan darurat di media sosial. (Foto: X.com)
Jakarta - Gambar garuda dengan latar belakang berwarna biru mendadak ramai menghiasi media sosial. Hal itu sebagai respons publik atas dinamika dalam dunia politik yang terjadi saat ini.
Di X, dulunya Twitter, gambar garuda biru ini bahkan menjadi trending topic. Banyak pihak mengunggah foto tersebut, termasuk artis, komedian, hingga tokoh-tokoh publik.
"Ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara INDONESIA untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini," tulis sebuah akun mengenai alasan memajang gambar tersebut seperti dikutip detikINET, Rabu (21/8/2024).
"Keputusan MK membuat mata dan hati kita bahwa Politik itu untuk mengawal dan mengamankan kepentingan kelompok dan golongannya saja," sebut postingan selanjutnya di X.
"Hari ini, segenap netizen di tanah air secara serentak memposting gambar ini, sebagai pesan Peringatan Darurat di berbagai Platform Media Sosial," tulis yang lain. Ada juga netizen yang masih kebingungan tentang maksud viralnya peringatan darurat ini. "Apa ini buka sosmed isinya timeline tentang Azizah & Peringatan Darurat," tulis seorang netizen yang kaget melihatnya.
Lantas, apa makna peringatan darurat dengan gambar garuda biru ini? Berdasarkan penelusuran di media sosial, gerakan 'Peringatan Darurat' itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu lagi memiliki kursi di DPRD jika ingin mengajukan calon kepala daerah.
Namun pada hari ini, Rabu (21/8), DPR memutuskan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.
Sementara itu, dikutip dari detikNews, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) merespons gerakan 'Peringatan Darurat' tersebut. Hal itu dianggap sebagai pendapat masing-masing.
"Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu, bermain di ruang media sosial silakan. Kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan," ujar Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Awiek mengatakan publik bisa menggugat Undang-Undang jika sudah disahkan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut tak ada yang dihalang-halangi.
"Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU," imbuhnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
https://www.detik.com/jabar/berita/d...alakan-publik.
Ikut Buruh, BEM SI Rencana Gelar Demo Tuntut DPR Tak Anulir Putusan MK soal Pilkada

Ikut Buruh, BEM SI Rencana Gelar Demo Tuntut DPR Tak Anulir Putusan MK soal Pilkada
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar wakil rakyat tetap menjalankan amanat konstitusi dengan tidak memperpanjang masa jabatan presiden. BEM SI bakal menggelar aksi demonstrasi seperti Partai Buruh terkait penganuliran putusan MK oleh DPR soal Pilkada. Tribunnews/Jeprima
TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana akan menggelar aksi turun ke jalan dengan menuntut agar DPR tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza.
Fawwaz mengungkapkan pada hari ini, Rabu (21/8/2024), setiap universitas di Indonesia telah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi.
"Saat ini setiap kampus sedang konsolidasi intrakampus. Beberapa konsolidasi di daerah. Outpunya turun aksi. Full pasukan di Jakarta," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Fawwaz mengungkapkan, selain tengah melakukan konsolidasi, BEM SI juga tengah merumuskan detail tuntutan.
"Malam ini, kami sedang konsolidasi. Untuk tuntutannya sedang dirumuskan," jelasnya.
Lebih lanjut, Fawwaz mengungkapkan dianulirnya putusan MK terkait Pilkada oleh DPR merupakan tindakan 'kurang ajar'.
Dia menegaskan putusan DPR ini merupakan wujud pengkhianatan terhadap konstitusi.
"Kami melihat bahwa ini merupakan tindakan kurang ajar. Para anggota dewan mengetahui bahwa tindakannya pada saat ini merupakan pengkhianatan dan pemberontakan terhadap konstitusi," jelasnya.
Fawwaz menegaskan bahwa MK merupakan lembaga yang menjadi pelindung konstitusi di mana tiap putusan bersifat mengikat.
Dia juga menganalogikan DPR, lewat putusan ini, layaknya badut.
"Mari satukan rasa dan pemikiran maju sebagai kaum revolusioner yang menjaga bangsa dari penguasa dan oligarki," jelasnya.
Partai Buruh Gelar Aksi Demo, Tuntut DPR yang Anulir Putusan MK soal Pilkada
Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR di Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Hal itu menanggapi langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada dengan membawa revisi UU Pilkada yang tidak mengakomodir putusan MK ke paripurna.
"Kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional. Salah satunya bisa saja dengan aksi," tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024), dikutip dari Warta Kota.
"Besok, Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya," imbuhnya.
Menurutnya, sikap tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moril dari Partai Buruh selaku pemohon dalam putusan MK nomor 60.
"Kedua, Partai Buruh didirikan dengan mengedepankan perlindungan hak dalam berdemokrasi. Loh sekarang hak itu sudah dilindungi oleh MK malah mau dikoyak-koyak lagi," tegasnya.
Ultimatum tak kalah tegas disampaikan Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli.
Dia menegaskan siap berperan sampai kiamat sekalipun untuk mengawal putusan MK tersebut.
"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini dirubah atau digoyang atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini. Sampai kiamat pun kami akan perang, siapa yang melawan, siapa yang mengubah keputusan ini karena ini adalah keputusan rakyat," jelas Ferri.
Pihaknya, kata dia, akan mengerahkan massa sebanyak 5000 orang. Mereka berasal dari buruh petani dan nelayan dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
“Untuk aksi besok kami akan mengawal sidang DPR RI Paripurna di Baleg ya dalam rangka memantau siapa tahu ada isu-isu mungkin baleg akan mengubah MK nomor 60."
"Tentu kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar DKI dan Banten dan sebanyak sekitar 5000-an. Tapi mungkin lebih ya, karena melihat yang kami sebar. Ini tentang isu dan instruksinya sepertinya semangat rakyat, buruh lainnya bisa turun lebih besar ya mungkin bisa di luar perkiraan kita,” ungkapnya.
https://www.tribunnews.com/mata-loka...kada?page=all.
Pendukung Anies Galang Donasi Aksi Peringatan Darurat, Baru Sejam 'Anak Abah' Kumpulkan Nyaris Rp200 Juta!

Alza Ahdira - 21 Agustus 2024, 19:53 WIB ILUSTRASI - Para pendukung Anies Baswedan berhasil mengumpulkan nyaris Rp200 juta untuk penggalangan dana aksi peringatan darurat yang berlangsung Kamis 22 Agustus 2024 /Antara/Aprillio Akbar PIKIRAN RAKYAT - Para pendukung Anies Baswedan menggalang dana untuk aksi kawal putusan MK. Mereka akan mengikuti demonstrasi Peringatan Darurat yang berlangsung di Gedung DPR RI Senayan, Kamis 22 Agustus 2024.
Cukup fenomenal, hanya dalam waktu singkat saja, grup dengan nama HumAnies Project ini sudah berhasil menggalang dana dalam jumlah banyak.
Para pendukung Anies yang sering disebut 'Anak-anak Abah' ini mengumpulkan uang yang akan digunakan untuk membiayai aksi massa. Di antaranya, mereka akan menyewa ambulans, membeli alat-alat medis, dan segala kebutuhan lainnya.
Baru sebentar saja penggalangan dana sudah dilakukan oleh HumAnies Project, uang yang terkumpul sudah sangat banyak.
Bayangkan saja, cuman sejam penggalangan dana dilakukan, mereka sudah berhasil mengumpulkan nyaris Rp200 juta untuk aksi Peringatan Darurat.
Hal itu disampaikan dalam akun X (Twitter) mereka @humaniesproject. Dalam penjelasannya, akun @humaniesproject hanya membuka donasi selama satu jam saja. Dan masyarakat sudah berbondong-bondong menyumbang dana.
"Postingan kami hapus dikarenakan donasi sudah ditutup, dalam waktu 1 jam total donasi: Rp185.940.308. Sampai jumpa besok di Senayan," tutur akun tersebut.
Akun @humaniesproject ini juga memberikan tagar perlawanan dalam postingan ini. Mereka memasukkan hastag #KawalPutusanMK dan #TolakPolitikDinasti. Netizen pun mengomentari fenomena penggalangan dana dalam jumlah fantastis ini.
"Wow, dari rakyat untuk rakyat," kata akun @**hszoboszlai.
"Wah gila, keren-keren," ucap akun @**oKeane.
"Keren banget. Semoga yang nyumbang dapat diganti pahala berkali-kali lipat ya. Untuk yang mau demo stay safe dan saling jaga," tutur akun @**nextcrushh.
Jadwal Demo DPR Besok Salah satu demo dilaksanakan oleh Partai Buruh pada Kamis 22 Agustus 2024.
Dalam akun resminya, partai ini menyatakan aksi dilakukan pada dua hari dan di dua tempat. Berikut adalah jadwalnya: Hari/tanggal: Kamis, 22 Agustus 2024 Waktu: Pukul, 09.00 WIB s./d selesai Lokasi : Gedung DPR RI, Senayan – Jakarta Selatan
Hari/tanggal: Jum’at, 23 Agustus 2024 Waktu : Pukul, 09.00 WIB s./d selesai Lokasi : Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 – Jakarta Pusat Tuntutan dari Partai Buruh yang akan turun ke jalan cuman dua. Pertama mereka meminta agar DPR RI tak melawan atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. "Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata keterangan Partai Buruh.***
https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...00-juta?page=3
Jokowi Buka Suara soal DPR Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2024 18:54 WIB
Bagikan:
Jokowi merespons putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai dan syarat usia kandidat di UU Pilkada. (Biro Pers Setpres/Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai dan syarat usia kandidat di UU Pilkada.
Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8), Jokowi tampak tersenyum tipis kala mendengar pertanyaan soal DPR yang tengah membahas revisi UU Pilkada buntut putusan MK.
Jokowi menegaskan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pilkada.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.
Selain menghormati putusan itu, Jokowi juga menyebut proses dan dinamika yang sedang berlangsung merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem demokrasi di Indonesia.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujarnya.
Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calpn terpilih dilantik.
Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.
Syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ai-putusan-mk.
Perkembangan cepat seharian ini
estimasi yang demo di Jakarta mungkin 10rb-20rb orang...
nggak bakal sampai rekor di 212 atau 411 2016..


bukan.bomat memberi reputasi
1
1.4K
81


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan